" Iya, " kata Tantri, " Angka depannya sama, hanya NPWP suamiku belakangnya 000 sementara NPWP-ku 001 ".
" Eh, mumpung sedang ngobrolin pajak, nih.. " Sekar menyela, " Koq aku baru dengar ya, bahwa jika NPWP istri terpisah dengan NPWP suami, ada potensi kenaikan biaya pajaknya ? "
" Oh ya? " Tantri berkata, " Aku baru dengar itu. "
Hmm, Dee juga baru mendengar hal tersebut. " Betulkah begitu? " tanya Dee.
" Kinan, " Sekar menoleh pada Kinanti, " Pernah dengar soal ini?
Kinanti mengangguk. " Iya, pernah. Dan itu betul.. NPWP suami dan istri yang terpisah bisa berujung pada kenaikan jumlah pajak yang mesti dibayar. "
Suara Sekar terdengar, " Nah. Jadi benar ya! Ada temanku yang terkaget- kaget belum lama ini, Kinan, dia ditagih kurang bayar oleh kantor pajak, karena NPWP-nya berbeda dengan suaminya. Tagihannya banyak pula ! "
" Koq bisa? " tanya Tantri heran, " Dan itu peraturannya baru ada tahun ini atau sudah lama.. Kenapa aku baru dengar ya ? "
" Peraturannya sudah ada sejak beberapa tahun yang lalu, " Kinanti menerangkan, " Hanya saja, pada formulir SPT yang lama, hal itu tidak tampak jelas terlihat. Di formulir SPT yang baru tahun ini, ada lampiran tersendiri yang meminta informasi tentang pajak bagi suami istri yang NPWP-nya terpisah. "
[caption id="attachment_374398" align="aligncenter" width="637" caption="Dok. pribadi"]
" Ooooo... " Tantri seperti teringat sesuatu, " Pantas suamiku saat hendak mengisi laporan kemarin mengecek dulu apakah NPWP cabang yang kugunakan itu dianggap NPWP terpisah atau NPWP yang sama dengan suami, karena katanya jika dianggap NPWP terpisah, maka cara perhitungan pajaknya berbeda dan... wah, saat dicoba dihitung, kurang bayarnya jadi banyak sekali ! "