Pengolah data berjumlah 3 orang karena ada 3 jenis pekerjaan yang dilakukan yaitu pendeskripsi objek pendaftaran, pendokumentasi objek pendaftaran dan verifikator data pendaftaran.Â
Dalam menjalankan tugasnya Tim Pendaftaran Cagar Budaya seyogyanya memahami dengan baik Undang-Undang No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya , termasuk peraturan turunannya yaitu PP N0. 66 Tahun 2015 tentang Permuseuman, dan PP No. 1 tahun 2022 tentang Register Nasional dan Pelestarian Cagar Budaya.
Melihat geliat dan semangat Pemerintah Kabupaten Morowali ini, memberikan harapan kepada kita semua bahwa pelestarian cagar budaya di Kabupaten Morowali akan berjalan dengan baik dan selaras dengan peraturan cagar budaya.Â
Dengan demikian dapat dipastikan peninggalan cagar budaya di wilayah ini dapat terjaga, terlindungi dan lestari, sehingga dapat dikelola dengan baik yang berdampak langsung pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Salah satu situs arkeologi di Morowali yaitu situs gua di Desa Topogaro, dimana bahwa berdasarkan penelitian kerjasama Internasional oleh Rintaro Ono, Ph.D. dari School of Marine and Technology Tokai University, Japan melibatkan Pusat Penelitian Arkeologi Nasional, Balai Arkeologi Manado, Mahasiswa Arkeologi Universitas Indonesia, Universitas Gajah Mada, Universitas Udayana, dan Universitas Hasanuddin tentang "Prehistoric Human Migrations, Maritime Networks and Resource Use in Sulawesi and Maluku Island" dengan melakukan uji pertanggalan C 14 dan Accelerator Mass Spectrometry (AMS) di situs Gua Vavompogaro dan Gua Tokadindi yang terdapat di desa ini, merupakan situs prasejarah masa plestosen akhir yang berusia 26.000 sebelum Masehi.Â
Hal tersebut menjadikan situs ini memiliki nilai penting pengetahuan, kebudayaan dan sejarah terkait peradaban manusia, dengan demikian memenuhi kriteria sebagai Cagar budaya sehingga wajib mendapatkan perlakuan pelindungan dan penyelamatan sebagai Situs Cagar Budaya sesuai peraturan yang berlaku.
Tentunya Kabupaten Morowali kaya dengan potensi cagar budaya lain, mulai dari situs-situs arkeologi dari masa prasejarah seperti yang terdapat di kawasan Sombori sebagaimana yang ditulis oleh Arkeolog Wuri Handoko dalam tulisannya di Kompasiana yang berjudul Jejak Peradaban di Morowali, Kekayaan Masa Lalu yang Tak Pernah Mati .Â
Oleh karena itu selamat bekerja untuk Tim Pendaftaran dan Tim Ahli Cagar Budaya Kabupaten Morowali, semangat dan terapkan nilai filosofis "tepeasa moroso" bersatu dengan erat atau bersatu untuk kuat untuk melestarikan cagar budaya Morowali.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H