Pertama kali saya ke Morowali dua puluh satu tahun yang lalu, diajak oleh salah seorang dosen di Departemen Arkeologi Fakultas Sastra (kini Fakultas Ilmu Budaya) Universitas Hasanuddin yang akan melakukan penelitian terkait Suku Wana yang ada di Kawasan Cagar Alam Morowali.Â
Pada waktu itu Morowali masih merupakan satu wilayah administratif di Provinsi Sulawesi Tengah yaitu Kabupaten Morowali yang ibukotanya berada di Kolonodale.
Kabupaten Morowali diresmikan pada 12 Oktober 1999 oleh Menteri Dalam Negeri, dan sejak 5 Desember 1999 dimulai operasional pemerintahannya di Kolonodale.
Kemudian sejak 2 Mei 2006 ibukota Kabupaten Morowali berkedudukan di Bungku sampai dengan sekarang. Sedangkan Kolonodale menjadi ibukota Morowali Utara yang merupakan kabupaten baru pemekaran dari Kabupaten Morowali.Â
Pada waktu itu pilihan transportasi ke Morowali dari Kota Makassar Provinsi Sulawesi Selatan hanya melalui jalur darat, dengan menggunakan bis umum menempuh jalur Trans Sulawesi.Â
Kini, terdapat sarana transportasi lain dari Makassar jika ingin ke Morowali yaitu transportasi udara yang dilayani oleh salah satu maskapai penerbangan nasional, setiap dua kali sehari.Â
Bandara Morowali diinisiasi tahun 2007 oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Morowali, serta Rekomendasi Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 553.2/133/DISHUB.GST/2006 tanggal 5 Juli 2006 Tentang Pembangunan Bandar Udara Morowali Kabupaten Morowali.Â
Pembangunan bandaranya baru dimulai tahun 2010 yang dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan dengan dana bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).Â
Pada tanggal 23 Desember 2018 Bandara Morowali diresmikan penggunaannya oleh Presiden Jokowi didampingi Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi. Keberadaan bandara ini memicu perkembangan pembangunan di Kabupaten Morowali yang memiliki pertambangan nikel terbesar di Asia Tenggara .Â
Keberadaan tambang di wilayah ini tentunya menjadi peluang yang dapat dioptimalkan untuk pembangunan Morowali ke arah yang lebih baik termasuk peningkatan kesejahteraan masyarakat.Â
Tentunya hal ini harus dilakukan sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku, termasuk dalam hal ini tidak berdampak merugikan pada kelestarian cagar budaya yang ada di kawasan sekitar areal tambang.
Potensi cagar budaya di Kabupaten Morowali sangat besar dan tentu perlu dilestarikan serta dikelola sesuai dengan peraturan perundangan cagar budaya.Â
Hal ini tentunya disadari oleh Pemerintah Kabupaten Morowali, yang ditandai dengan diterbitkannya Peraturan Daerah Kabupaten Morowali No. 4 Tahun 2014 tentang Pelestarian Cagar Budaya Daerah yang filenya dapat kita unduh di laman http://www.jdih.morowalikab.go.id/.Â
Memasuki tahun 2022 Pemerintah Kabupaten Morowali melalui Dinas Pendidikan Daerah yang merupakan OPD yang menangani bidang kebudayaan telah menginisiasi pembentukan Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kabupaten Morowali.Â
TACB tersebut juga telah lulus uji sertifikasi kompetensi ahli cagar budaya, sehingga telah memenuhi syarat sebagai TACB sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.Â
TACB inilah yang bertugas melakukan kajian untuk merekomendasikan penetapan dan pemeringkatan cagar budaya kepada Bupati Kabupaten Morowali.Â
Guna mengoptimalkan tugas TACB inilah Dinas Kebudayaan Daerah Kabupaten Morowali melaksanakan Bimbingan Teknis Pendaftaran Cagar Budaya selama 3 hari, mulai 11 - 13 April 2022 di Bungku, ibukota Kabupaten Morowali.
Kegiatan Bimbingan Teknis Pendaftaran Cagar Budaya ini diinisiasi oleh Bidang Kebudayaan Dinas Pendidikan Daerah Kabupaten Morowali, yang dibuka secara resmi oleh Bapak Amir Aminuddin, S.Pd., M.M., selaku Kepala Dinas. Peserta kegiatan terdiri staf bidang kebudayaan dan perwakilan komunitas budaya dan masyarakat.Â
Dalam kegiatan ini saya berkesempatan berbagi pengetahuan dengan seluruh peserta terkait tahapan dan mekanisme dalam proses pendaftaran cagar budaya.
Selain itu, peserta diberikan paparan mengenai kebijakan pelestarian cagar budaya serta metode pendokumentasian cagar cagar budaya. Kegiatan ini juga menghadirkan Bapak Iksam, S.S., M.Hum dari Museum Provinsi Sulawesi Tengah selaku narasumber dan fasilitator.Â
Hadir pula TACB Kabupaten Morowali yaitu bapak Asmunandar, S.S., M.A., Ibu Anita I. Mokodongan, S.Par., M.Hum., dan ibu Nursia, P., S.H., M.H yang juga Kepala Bidang Kebudayaan Dinas Pendidikan Daerah Kabupaten Morowali.
Dalam pelaksanaan Bimbingan Teknis ini materi dipresentasikan dalam kelas lalu kemudian ditindaklanjuti langsung dengan praktek di lapangan. Adapun kegiatan praktek dilaksanakan di Situs Cagar Budaya Masjid Tua Bungku, Istana Raja Bungku, Makam Raja Bungku, dan Situs Gua Vopampogaro.Â
Peserta Bimbingan Teknis Pendaftaran Cagar Budaya sangat aktif dalam melakukan praktek lapang yang meliputi pendeskripsian, pengukuran, penggambaran dan pemotretan.Â
Di sesi terakhir peserta menyampaikan hasil praktek lapangnya, narasumber dan TACB memberikan masukan kepada tim pendaftaran.Â
Formulir dan berkas objek pendaftaran cagar budaya yang dibuat oleh Tim Pendaftaran kemudian diperbaiki sesuai saran dan masukan untuk kemudian nantinya diberikan kepada TACB Kabupaten Morowali guna dikaji dan direkomendasikan kepada Bupati Morowali untuk ditetapkan.
Kegiatan Bimbingan Teknis Pendaftaran Cagar Budaya merupakan salah satu upaya dalam rangka peningkatan kompetensi Tim Pendaftaran Cagar Budaya Kabupaten Morowali, sehingga dapat berperan maksimal dalam mendampingi TACB dalam melaksanakan kajian.
Sesuai Undang-Undang No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, yang bertugas untuk memberikan rekomendasi penetapan, pemeringkatan dan penghapusan adalah TACB.Â
Dalam melaksanakan tugasnya, TACB dapat dibantu oleh unit pelaksana teknis atau satuan kerja perangkat daerah yang bertanggung jawab di bidang Cagar Budaya, yaitu Tim Pendaftaran Cagar Budaya.Â
Idealnya Tim Pendaftaran Cagar Budaya ini terdiri dari 5 orang, yaitu penerima pendaftaran berjumlah minimal 1 orang, pengolah data berjumlah minimal 3 orang dan penyusun berkas berjumlah minimal 1 orang.Â
Pengolah data berjumlah 3 orang karena ada 3 jenis pekerjaan yang dilakukan yaitu pendeskripsi objek pendaftaran, pendokumentasi objek pendaftaran dan verifikator data pendaftaran.Â
Dalam menjalankan tugasnya Tim Pendaftaran Cagar Budaya seyogyanya memahami dengan baik Undang-Undang No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya , termasuk peraturan turunannya yaitu PP N0. 66 Tahun 2015 tentang Permuseuman, dan PP No. 1 tahun 2022 tentang Register Nasional dan Pelestarian Cagar Budaya.
Melihat geliat dan semangat Pemerintah Kabupaten Morowali ini, memberikan harapan kepada kita semua bahwa pelestarian cagar budaya di Kabupaten Morowali akan berjalan dengan baik dan selaras dengan peraturan cagar budaya.Â
Dengan demikian dapat dipastikan peninggalan cagar budaya di wilayah ini dapat terjaga, terlindungi dan lestari, sehingga dapat dikelola dengan baik yang berdampak langsung pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Salah satu situs arkeologi di Morowali yaitu situs gua di Desa Topogaro, dimana bahwa berdasarkan penelitian kerjasama Internasional oleh Rintaro Ono, Ph.D. dari School of Marine and Technology Tokai University, Japan melibatkan Pusat Penelitian Arkeologi Nasional, Balai Arkeologi Manado, Mahasiswa Arkeologi Universitas Indonesia, Universitas Gajah Mada, Universitas Udayana, dan Universitas Hasanuddin tentang "Prehistoric Human Migrations, Maritime Networks and Resource Use in Sulawesi and Maluku Island" dengan melakukan uji pertanggalan C 14 dan Accelerator Mass Spectrometry (AMS) di situs Gua Vavompogaro dan Gua Tokadindi yang terdapat di desa ini, merupakan situs prasejarah masa plestosen akhir yang berusia 26.000 sebelum Masehi.Â
Hal tersebut menjadikan situs ini memiliki nilai penting pengetahuan, kebudayaan dan sejarah terkait peradaban manusia, dengan demikian memenuhi kriteria sebagai Cagar budaya sehingga wajib mendapatkan perlakuan pelindungan dan penyelamatan sebagai Situs Cagar Budaya sesuai peraturan yang berlaku.
Tentunya Kabupaten Morowali kaya dengan potensi cagar budaya lain, mulai dari situs-situs arkeologi dari masa prasejarah seperti yang terdapat di kawasan Sombori sebagaimana yang ditulis oleh Arkeolog Wuri Handoko dalam tulisannya di Kompasiana yang berjudul Jejak Peradaban di Morowali, Kekayaan Masa Lalu yang Tak Pernah Mati .Â
Oleh karena itu selamat bekerja untuk Tim Pendaftaran dan Tim Ahli Cagar Budaya Kabupaten Morowali, semangat dan terapkan nilai filosofis "tepeasa moroso" bersatu dengan erat atau bersatu untuk kuat untuk melestarikan cagar budaya Morowali.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H