Mohon tunggu...
Money

Pandangan Hukum Islam Terhadap Perdagangan Obligasi Dalam Arus Pasar Modal (khususnya Pasar Modal Syariah)

2 Juli 2015   07:16 Diperbarui: 2 Juli 2015   07:16 4114
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

 

Obligasi syariah dapat diterbitkan dengan emnggunakan prinsip mudarabah, musyarakah, ijarah, istisna’, salam dan murabahah. Dalam prakteknya, yang paling banyak digunakan adalah obligasi dengan prinsip mudarabah dan ijarah.[5]

  1. Obligasi Mudarabah

      adalah obligasi syariah yang menggunakan akad mudarabah (akad kerja sama antara pemilik modal / shahibul maal / investor dengan pengelola / mudharib / emiten). Akad mudarabah pada dasarnya merupakan percampuran hubungan kerja sama antara pemilik usaha dengan pemilik harta, di mana pemilik harta hanya menyediakan dana secara penuh dalam kegiatan usaha dan tidak boleh secara aktif dalam pengelolaan usaha. Sedangkan pemilik usaha mengelola harta secara penuh dan mandiri dalam bentuk aset pada kegiatan usaha tersebut. Mekanisme obligasi syariah mudarabah adalah sebagai berikut :

  1. Akad dituangkan dalam perjanjian perwaliamanatan;
  2. Ratio nisbah dapat ditetapkan berdasarkan komponen pendapatan (revenue sharing) atau keuntungan (profit sharing). Namun Fatwa No. 15/DSN-MUI/IX/2000 menyatakan bahwa lebih maslahat adalah penggunaan revenue sharing;
  3. Nisbah bagi hasil dapat ditetapkans ecara konstan, meningkat atau menurun dengan mempertimbangkan proyeksi pendapatan emiten, tetapi sudah ditetapkan di awal kontrak
  4. pendapatan bagi hasil merupakan jumlah pendapatan yang dibagihasilkan yang menjadi hak dan oleh karena itu harus dibayarkan oleh emiten kepada pemegang obligasi syariah;
  5. pembagian hasil pendapatan atau keuntungan dapat dilakukan secara periodik (tahunan, semesteran, kuartalan, maupun bulanan);
  6. obligasi syariah memberikan indicative return tertentu karena besarnya pendapatan bagi hasil ditentukan oleh kinerja emiten.

Obligasi syariah jenis mudarabah ini menarik investor sebab jika emiten adalah perusahaan yang baik, maka imbal hasil yang diberikan akan lebih menarik dari obligasi konvensional.[6]

  1. Obligasi Ijarah

            adalah obligasi syariah berdasarkan akad ijarah. Akad ijarah adalah suatu jenis akad untuk mengambil manfaat dengan jalan penggantian, dimana pemilik harta memberikan hak untuk memanfaatkan objek yang ditransaksikan melalui penguasaan sementara atau peminjaman objek yang ditransaksikan melalui penguasaan sementara atau peminjaman objek dengan manfaat tertentu dengan membayar imbalan kepada pemilik objek. Dalam akad ijarah ini disertai perpindahan manfaat tetapi tidak terjadi perpindahan kepemilikan. Mekanisme obligasi ijarah dilakukan dengan :

  1. Investor dapat bertindak sebagai penyewa / musta’jir, emiten sebagai wakil investor dan property owner bertindak sebagai orang yang menyewakan / mu’jir;
  2. Setelah investor mendapatkan hak sewa maka ia menyewakan kembali kepada emiten dan diterbitkanlah surat berharga berjangka (obligasi syariah ijarah), di aman atas penerbitan tersebut emiten wajib membayar pendapatan kepada investor berupa fee serta membayar kembali dana obligasi pada saat jatuh tempo.

 

Pandangan Islam Terhadap Perdagangan Obligasi

      Hutang atau dalam istilah bahasa arab lebih dikenal dengan al-dayn merupakan aktivitas muamalah yang dilakukan secara tidak tunai atau dalam sistem keuangans yariah dikenal dengan mudayanah atau tadayun. Istilah kata al-dayn dapat dilihat dalam Surat Al Baqarah (2) ayat 282 dan 283 yang terkait erat dengan pembiayaan utang. Surat Al Baqarah (2) ayat 282 menganjurkan agar kedua belah pihak yang melakukan transaksi dengan cara berhutang yakni dengan cara menunjuk pihak ketiga untuk menjadi saksi penulisan yang dimana menjadi syarat yang telah disetujui, antara lain terhadap ketentuan barang yang dipinjam dan masa pembayaran yang ditetapkan pada saat akad berlangsung. Sedangkan Surat Al Baqarah (2) ayat 283 menegaskan bahwa orang yang diberi kepercayaan hendaklah menunaikan amanah yang diberikan dengan sikap jujur dan memenuhi persyaratan yang disetujui.

      Dasar persyaratan al-dayn berdasarkan Surat Al Baqarah (2) ayat 282 dan 283 meliputi 3 bentuk mudayanah  yang diperbolehkan, yaitu : mudayanah dengan menggunakan bukti-bukti tertulis dan saksi, mudayanah dengan barang jaminan dan mudayanah dengan dasar amanah.

      Dalam penawaran dan perdagangan suatu obligasi harus didahului dengan melihat bagaimana prospek perusahaan penerbit yang mensyaratkan prisip keterbukaan, kejujuran dan tranparansi. Setiap akad perdagangan terdapat celah yang membawa pada suatu pertentangan. Apabila barang yang dijual tidak diketahui (ada unsur penipuan) dapat menimbulkan permusuhan antara penjual dan pembeli. Oleh sebab itu cara seperti ini dilarang sebagai upaya untuk menutup pintu maksiat.[7]

      Melihat konteks pengalihan kepemilikian obligasi, pengalihannya dilakukan dengan cara obligasi atas nama (registered bonds) dan obligasi pembawa (bearer bonds) yaitu tidak dituliskan nama pemiliknya.[8] Penjelasan atas kedua obligasi tersebut yaitu[9] :

  1. Obligasi atas nama (registered bond)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun