Mohon tunggu...
Money

Pandangan Hukum Islam Terhadap Perdagangan Obligasi Dalam Arus Pasar Modal (khususnya Pasar Modal Syariah)

2 Juli 2015   07:16 Diperbarui: 2 Juli 2015   07:16 4114
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

      Pokok pinjaman, nama pemilik tercantum dari sertifikat dna kupon bunga dilekatkan padanya, sedangkan untuk bunga dan nama pemilik tidak tercantum dalam sertifikat obligasi. Nama dan alamat pemilik dicatat di perusahaan emiten untuk memudahkan pengiriman bunga dna pelunasan pokok obligasi. Cara menjual atau mengalihkan kepada pihak lain dilakukan melalui cessie, akan tetapi dalam praktek dialihkan melalui endosemen yang ditulis atau distempel di belakang sertifikat obligasi. Pemilik yang tercantum dalam endosemen terakhirlah yang berhak meminta pelunasan obligasi tersebut.

  1. Obligasi pembawa atau atas unjuk (bearer bonds)

      Obligasi pembawa atau atas unjuk (bearer bonds) ini memiliki beberapa karakteristik yaitu :

  1. Nama pemilik tidak tercantum dalam sertifikat obligasi
  2. Setiap sertifikat obligasi disertai dengan kupon bunga yang dilepaskan setiap waktu apabila bunga dibayarkan
  3. Sangat mudah untuk diperalihkan
  4. Bunga dan pokok obligasi dibayarkan hanya kepada orang yang dapat menunjukkan kupon bunga dan sertifikat obligasi
  5. Kupon bunga dan sertifikat obligasi yang rusak dapat dimintakan penggantinya
  6. Kupon bunga dna sertifikat obligasi yang hilang tidak dapat dimintakan penggantinya.

      Apabila pemegang obligasi akan menjual atau mengalihkan kepemilikan obligasi atas unjuk cukup dialihkan melalui penyerahan nyata atau peralihan dari tangan ke tangan.

      Dalam pengembangannya, obligasi syariah tidak terlepas dari berbagai macam kendala atau hambatan yang ada, diantaranya adalah :

  1. Belum banyak masyarakat yang paham tentang keberadaan obligasi syariah, apalagi sistem yang digunakan;
  2. Masyarakat cenderung berfikir pragmatis dalam menyimpan dananya sehingga investor lebih memilih untuk menggunakan obligasi konvensional dibandingkan menggunakan obligasi syariah;
  3. Keberadaan obligasi syariah masih tergolong baru sehingga masih membutuhkan waktu untuk dapat dikenal dan diterima oleh masyarakat.

 

Obligasi yang terdapat di pasar modal Indonesia mengandung unsur bunga yang diberikan sebagai imbalan atas pinjaman bagi perusahaan. Sistem Islam dinyatakan tidak kondusif bagi transaksi perdagangan spekulatif atau pinjaman yang tidak berkaitan dengan proyek atau pembelian barang seperti yang terdapat dalam apsar modal konvensional. Perubahan pasar modal slam khususnya pada instrumen obligasi Islam, tidak hanya terdapat pada perubahan mekanisme atau produk yang digunakan dalam perantara keuangan saja tetapi juga terletak pada realisasi tujuan-tujuan dari sistem yang ada. Permasalahan yang membuat sistem keuangan Islam dipinggirkan (dimarginalkan) bukanlah terletak pada kekurangan produk, tetapi karena ketidakmampuan merefleksikan secara mendasar dan sehat, implementasi rasional dibalik itu dan menjadi benar-benar sehar secara persaingan, menguntungkan dan berkembang dengan baik.

Begitu besarnya keinginan para ekonom muslim untuk dapat mengadakan produk terutama obligasi yang didasarkan pada prinsip-prinsip syariah Islam. Akan tetapi yang terjadi setelah obligasi menggunakan bentuk pembiayaan syariah, pelaksanaan dan peraturannya belumlah mengikuti prinsip-prinsip syariah Islam. Dalam hal ini obligasi dimunculkan hanya sekedar menggunakan pembiayaan syariah, belum 100 % diarahkan pada prinsip-prinsip syariah Islam secara keseluruhan. Oleh sebab itu, dibutuhkan suatu solusi yang dapat diterima, diakui dan diterapkan berdasarkan prinsip syariah Islam agar kegiatan pasar modal syariah di Indonesia benar-benar dijalankan berdasarkan prinsip syariah Islam.

 

 

[1] Janet Low, Memahami Pasar Modal, Terjemahan Hasan Zein Mahmud, PT. Upaya Swadaya Aksara, Jakarta, 1988, hlm. 24

[2] Sapto Rahardjo, Panduan Investasi Obligasi, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2000, hlm. 2

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun