Mohon tunggu...
Humaniora

Konsep LKBH Syariah di Indonesia "Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Munawar"

1 Juli 2015   12:46 Diperbarui: 1 Juli 2015   12:53 638
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Jaminan hukum adalah hak konstitusi tiap warga negara. Hak ini secara implisit terkandung dalam konstitusi Indonesia yang telah menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum dan menjamin adanya persamaan di hadapan hukum dan pemerintahan. Indonesia adalah negara hukum yang dengan demikian berarti bahwa hak untuk mendapatkan bantuan hukum sebagai bagian dari hak asasi manusia, harus dianggap sebagai hak konstitusional warga negara, kendatipun Undang-Undang Dasar tidak secara eksplisit mengatur atau menyatakannya dan oleh karena itu negara wajib menjamin pemenuhannya. Perlunya bantuan hukum untuk melindungi para tersangka, saksi dalam investigasi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum dengan cara kekerasan. Proses penyidikan tanpa didampingi oleh pengacara potensial menimbulkan terjadinya perampasan hak-hak dari masyarakat yang berstatus sebagai saksi atau tersangka.

Realitas konstitusional Republik Indonesia yang menekankan pentingnya jaminan  bantuan hukum diberikan bagi tiap warga negara. Faktual tersebut digambarkan dengan adanya penyelewengan kekerasan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum dapat dilihat dari tahun 2005 dari total tersangka 51,1% meningkat pada tahun 2008 yang mencapai 83,65% kasus penyiksaan oleh aparat hukum. Dengan kronologis sebagai berikut :

  1. Pertama, tingginya tingkat penyimpangan kewenangan yang dilakukan aparat hukum untuk mendapatkan pengakuan tersangka (meskipun pengakuan salahs atu dari lima alat bukti). Seringkali pendampingan pengacara pada kasus hukum hanya sebuah impian atau bayangan bagi masyarakat miskin;
  2. Kedua, rendahnya kemampuan besar masyarakat Indonesia dalam hak atas bantuan hukum. Dikarenakan faktor kemiskinan (kemiskinan disini adalah dalam arti kemampuan menyewa jasa pengacara untuk membela kepentingan di pengadilan.

Bantuan hukum tidak terpenuhi karena :

  1. Pertama, kurang memadainya jaminan pemenuhan hak atas bantuan hukum. Tidak diaturnya bantuan hukum dalam undang-undang yang bersifat khusus sehingga menyebabkan tidak memadainya penyelenggaraan program bantuan hukum.
  2. Kedua, kurangnya kesadaran aparat penegak hukum terhadap pentinya pemenuhan hak atas bantuan hukum, aparat penegak hukum khususnya polisi menjadi ujung tombak bagi terpenuhinya hak atas bantuan hukum karena merekalah yang secara langsung berhadapan dengan saksi atau tersangka baik dalam proses penyelidikan ataupun penyidikan.
  3. Ketiga, terbatasnya advokat dan lembaga yang berkomitmen dalam memberikan bantuan hukum. Pemenuhan hak atas bantuan hukum juga dipengaruhi oleh ketersediaan penyedia layanan bantuan hukum.

Faktor-faktor yang membuat bantuan hukum tidak terpenuhi yaitu  adanya faktor kesenjangan sosial diantara masyarakat yang bermasalah dnegan hukum juga berperan terhadap ketidak terpenuhinya jaminan bantuan hukum. Tersangka yang mampu membayar pengacara bisa mendapatkan kepuasan terhadap tuntutan maupun sengketa hukum yang menimpanya, sedangkan yang tidak mampu membayar pengacara hanya bisa “pasrah” dan menerima tuntutan apapun yang menimpanya.

Prinsip kepentingan keadilan diakomodir dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2012. Prinsip ini secara idealis jelas termaktub dalam International Covennant on Civil and Political Rights (ICCPR). Prinsip ini banyak diadopsi dan dipraktikkan di berbagai negara sebagai jalan utama bagi penguatan akses bagi masyarakat marjinal, bahkan secara jelas prinsip ini juga menjadi argumentasi dalam penjelasan undang-undang Nomor 16 Tahun 2012 tentang Bantuan Hukum.

Kepentingan keadilan dalma kasus tertentu ditentukan oleh pemikiran yang serius tentang tindak pidana yang dituduhkan kepada tersangka dan hukuman apa saja yang akan diterimanya. Prinsip ini selalu membutuhkan penasihat untuk tersangka dalam kasus dengan ancaman hukuman mati.

Bantuan hukum dapat diterapkan terhadap kasus-kasus terorisme dan akses atas bantuan hukum tidak boleh dihambat sejak saat tersangka atau terdakwa ditahan. Bahkan ketika negara dalam keadaan darurat, bantuan hukum tidak boleh ditangguhkan. Tersangka tidak dapat meniadakan penasihat hukum atas dasar ia telah diberi kesempatan untuk membela dirinya sendiri tetapi tidak menghendaki untuk membela dirinya.

Prinsip tidak mampu sudah menjadi pandangan umum dari prinsip pemberian bantuan hukum. Bantuan hukum diberikan kepada kelompok masyarakat yang karena faktor ekonomi tidak dapat menyediakan advokat untuk membela kepentingannya. Seorang terdakwa atau tersangka harus tidak mampu secara finansial membayar advokat. Namun dalam hal “tidak mampu membayar” tidak dapat hanya diartikan sebagai miskin tetapi juga dapat diartikan apakah seseorang dari penghasilannya mampu menyisihkan dana untuk membayar jasa seorang pengacara, sehingga penting merumuskan standar dari kelompok yang berhak menerima bantuan hukum.

Negara harus menjamin prinsip hak untuk memilih pengacara, ini berarti negara menjamin bahwa tersangka atau terdakwa mempunyai hak untuk memilih advokatnya dan tidak dipaksa untuk menerima advokat yang ditunjuk oleh pengadilan kepadanya. Selain itu negara harus menjamin kompetensi advokat yang dapat memberikan bantuan hukum secara imparsial. Kompetensi menjadi kunci utama, karena pembelaan tidak hanya bersifat formal tetapi substansial. Sehingga betul-betul membela dengan kesungguhan dan profesionalisme sebagaimana profesi penasihat hukum pada umunya.

Negara harus menjamin bahwa akses atas bantuan hukum di setiap tingkat pemeriksaan. Sistem pemeriksaan yang tertutup seperti kasus-kasus kejahatan terhadap negara memungkinkan tidak adanya akses atas bantuan hukum. Di dalam kondisi ini akses terhadap bantuan hukum harus tetap dijamin. Tersangka atau terdakwa berhak untuk berkomunikasi dengan advokat dan berhak atas akses ke pengadilan untuk menggugat atas tindakan-tindakan kekerasan oleh petugas penjara (ill treatment). Prinsip ini akan dapat menghindari terjadinya abuse of power dalam penanganan perkara seperti penggunaan cara-cara kekerasan ataupun bahkan rekayasa kasus.

Prinsip bantuan hukum yang efektif yaitu saat pengadilan menyediakan bantuan hukum, maka pengacara yang ditunjuk harus memenuhi kualifikasi untuk mendampingi dan membela tersangka. Seorang pengacara yang ditunjuk oleh pengadilan untuk mendampingi dan membela tersangka harus mendapatkan pelatihan yang diperlukan dan mempunyai pengalaman atas segala hal yang berhubungan dengan kasus tersebut.

Walaupun bantuan hukum disediakan oleh pengadilan, pengacara harus dibebaskan untuk melaksanakan pekerjaannya sesuai dengan profesionalitasnya dan kemandirian sikap yang bebas dari pengaruh negara ataupun pengadilan. Bagi bantuan hukum yang disediakan oleh pengadilan, pengacara harus benar-benar dapat mengadvokasi tersangka. Pengacara yang mendampingi tersangka diperbolehkan menjalankan strategi pembelaan secara profesional. Pengacara yang ditunjuk untuk membela tersangka harus diberikan kompensasi yang sesuai agar dapat mendorongnya untuk memberikan pendampingan yang efektif dan memadai.

Manajemen Sumber Daya Manusia (SDM)

  1. Aspek Menejemen Profesional
  2. Advokat dan Paralegal
  3. Kurator (khusus menangani perusahaan yang dinyatakan pailit)
  4. Mediator, Arbiter (dalam kasus penyelesaian sengketa bisnis)
  5. Sarjana Hukum yang telah memiliki Kartu Ijin Praktek (baik sementara atau tetap) dari PERADI (Perhimpunan Advokat Indonesia)
  6. Mahasiswa Fakultas Hukum yang sedang melakukan proses magang.
  7. Aspek Menejemen Keahlian Bidang
  8. Pidana
  • Umum (pencurian, penggelapan, penipuan, dan lain-lain)
  • Khusus (terorisme, korupsi, HAM)
  1. Perdata
  2. Bisnis dan Kepailitan
  3. Tata Usaha Negara
  4. Kesehatan
  5. Kedokteran
  6. HKI (Hak Kekayaan Intelektual)
  7. Konsumen
  8. Keluarga
  9. Ketenagakerjaan
  10. Aspek Manajemen Penanganan Perkara

Aspek manajemen penanganan perkara dilakukan dengan cara :

  1. Bantuan hukum diberikan secara litigasi
  • Pendampingan atau kuasa hukum untuk memberikan bantuan hukum dalam pengurusan sengketa pemohon bantuan hukum di pengadilan;
  • Bertindak sebagai pendamping atau kuasa hukum terhadap pemohon bantuan hukum di pengadilan tata usaha negata; atau
  • Tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum penerima kuasa
  1. Bantuan hukum diberikan secara non litigasi
  • Konsultasi hukum
  • Penyuluhan hukum
  • Mediasi
  • Negosiasi
  • Penelitian hukum
  1. Aspek Menejemen Klien
  2. Masyarakat regional dan/atau masyarakat non regional yang membutuhkan bantuan hukum, khususnya masyarakat yang tidak mampu
  3. Perusahaan atau instansi swasta yang membutuhkan opini hukum dan pada tahap pendampingan litigasi dan non litigasi
  4. Instansi pemerintahan yang membutuhkan opini hukum dan pada tahap pendampingan litigasi dan non litigasi

Manejemen Pemasaran

  1. Melakukan konsultasi hukum di Kantor LKBH Munawar pada hari dan jam kerja
  2. Melakukan pelayanan hukum di Pos Bantuan Hukum (POSBAKUM) yang tersedia DI Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama dan Pengadilan Tata Usaha Negara yang bekerjasama dengan LKBH Munawar;
  3. Melakukan penyuluhan hukum di masyarakat, sekolah, universitas, instansi pemerintah maupun swasta;
  4. Melakukan penyuluhan hukum melalui radio yang bekerja sama dengan LKBH Munawar (HARBOS FM Kota Pati, PRAGOLA FM Kota Pati dan lain-lain);
  5. Menulis opini hukum dan analisa hukum di koran atau media cetak lainnya;
  6. Menulis artikel hukum di website resmi LKBH Munawar (LKBHMunawar.go.id).

Manejemen Waktu

  1. Terkait kasus yang masuk pada tahapan konsultasi, Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Munawar menerima pengaduan dan konsultasi bantuan hukum secara cuma-cuma bagi masyarakat yang termiskinkan, buta hukum dan tertindas

            Waktu konsultasi        : Senin – Kamis

            Pukul                           : 09.00 – 15.00 wib

            Hari Jumat tidak menerima pengaduan karena digunakan untuk koordinasi internal

  1. Terkait kasus yang sudah masuk pada tahapan litigasi, menejemen waktu disesuaikan dengan jadwal persidangan;
  2. Terkait pelaksanaan penyuluhan baik di masyarakat, sekolah, universitas, instansi pemerintah, instansi swasta, menejemn waktunya disesuaikan dengan MOU (memorandum of understanding);
  3. Terkait pelaksanaan penyuluhan dan di berbagai radio dilaksanakan sebanyak 2 (dua) kali dalam 1 (minggu) :

- HARBOS FM Kota Pati pada hari Senin, pukul 19.00-20.00 wib

- PRAGOLA FM Kota Pati pada hari Kamis, pukul 12.00-13.00 wib

  1. Terkait pelaksanaan penulisan opini hukum dan analisa hukum di koran atau media cetak dilaksanakan setiap hari;
  2. Terkait pelaksanaan penulisan artikel di website LKBHMunawar.go.id dilaksanakan sebanyak 1 (satu) bulan empat kali.

 

Manejemen Tempat

Dilaksanakan baik di Kantor LKBH Munawar, Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama, PTUN, lingkungan masyarakat, sekolah, universitas, instansi pemerintah maupun swasta dan radio.

 

Manejemen Keuangan

  1. Terhadap kasus yang masuk pada tingkatan konsultasi, dikenakan biaya pendaftaran sebesar Rp 10.000,-
  2. Terhadap kasus yang masuk pada tingkatan pengadilan, biaya yang dikenakan berbeda-beda tergantung pada wilayah hukum dan tingkat sulitnya penanganan perkara
  3. Terhadap kasus dimana klien adalah masyarakat yang tidak mampu, maka tidak dikenakan biaya sama sekali dengan syarat mengajukan permohonan secara tertulis yang di dalamnya sekurang-kurangnya harus berisi identitas pemohon dan uraian singkat mengenai pokok persoalan yang dimohonkan bantuan hukum. Setelah itu, pemohon harus menyerahkan dokumen yang berkenaan dengan perkara; dan melampirkan surat keterangan tidak mampu (SKTM) dari lurah, kepala desa atau pejabat yang setingkat di tempat tinggal pemohon.

 

Menejemen Pelaksanaan Konsultasi

  • Konsultasi di Kantor LKBH Munawar
  1. Calon klien datang langsung ke Kantor LKBH Munawar di Jl. Karaban No. 67, Pati, Jawa Tengah, 59173. Email : mrulyalmunawary@gmail.com
  2. Membaca dan menyetujui persyaratan calon klien yang ditetapkan oleh LKBH Munawar
  3. Calon klien mendaftarkan diri di bagian resepsionis dengan mengisi formulir pendaftaran yang telah disediakan dan membayar uang administrasi sebesar Rp 10.000,-
  4. Calon klien antri menunggu panggilan untuk konsultasi dengan pengacara atau asisten pengacara
  5. Calon klien berkonsultasi
  • Konsultasi di Pos Bantuan Hukum
  1. Calon klien datang langsung ke Pos Bantuan Hukum (POSBAKUM) yang tersedia di Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama dan Pengadilan Tata Usaha Negara yang bekerja sama dengan LKBH Munawar;
  2. Calon klien mengisi form atau blangko konsultasi yang telah disediakan
  3. Calon klien melakukan konsultasi dengan konsultan yang sedang ebrtugas piket di Pos Bantuan Hukum (POSBAKUM)
  • Konsultasi dalam kegiatan penyuluhan hukum di masyarakat, sekolah, universitas, instansi pemerintah maupun swasta
  1. Calon klien langsung dapat mengajukan pertanyaan terkait dengan permasalahan hukum yang dihadapinya pada saat penyuluhan hukum berlangsung (pada sesi tanya jawab)
  2. Pemateri menjawab pertanyaan calon klien
  • Konsultasi melalui media cetak
  1. Calon klien mengirimkan pertanyaan terkait permasalahan hukum ke media cetak yang bekerja sama dengan LKBH Munawar
  2. Tim konsultan dari LKBH Munawar akan menjawab pertanyaan calon klien dengan memberikan opini hukum dan advice terkait permasalahan hukum tersebut.

 

Manejemen Pemberian Bantuan Hukum Secara Cuma-cuma

  1. LKBH Munawar memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada mereka yang miskin dan awam hukum, khususnya warga pati Jawa Tengah dengan persyaratan-persyaratan tertentu
  2. Yang dimaksud dengan Cuma-cuma adalah klien tidak akan dibebani pembayaran honorarium bagi pekerja bantuan hukum
  3. Permasalahan yang diajukan klien harus mempunyai dasar hukum, menyangkut kepentingan golongan miskin dan mengandung dimensi pelanggaran hak asasi manusia yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat banyak dan atau berdampak luas terhadap nilai-nilai keadilan

Calon klien harus mendaftarkan diri terlebih dahulu dengan mengisi formulir isian calon klien dan memperlihatkan KTP / kartu tanda pengenalnya (proses sebagaimana alur penanganan kasus), formulir isian calon klien harus diisi dengan benar. Apabila dikemudian hari diketahui adanya ketidakbenaran pada isian formulir, LKBH Munawar akan memutuskan hubungan dengan klien secara sepihak

Bantuan hukum merupakan hak asasi setiap orang yang sedang tersandung kasus hukum sebagai suatu sarana dalam membela hak-hak konstitusional setiap orang dan merupakan suatu jaminan atas persamaan di muka hukum (equality before the law). Dampak dari pemberian bantuan hukum ini sebagai perwujudan dari access to justice dan justice for all.

Ruang lingkup dalam pemberian bantuan hukum ini lebih tepat disasarkan bagi masyarakat yang kurang mampu karena sebagian besar dari mereka terkadang tidak mengetahui bahwa mereka memiliki hak yang sama di muka hukum. Dalam penyaluran bantuan hukum ini diperlukan peranan besar dari pemerintah agar tercapai pemerataan dalam menyalurkan bantuan hukum bagi masyarakat terutama bagi masyarakat yang tidak mampu.

Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Munawar sebagai salah satu lembaga bantuan hukum berperan besar sebagai access to justice bagi masyarakat yang tidak mampu karena berperan besar dalam memberikan solusi dari tingkat konsultasi, tingkat pendampingan bagi masyarakat di luar pengadilan (nonlit) hingga tingkat pendampingan bagi masyarakat di tingkat pengadilan (litigasi). Dengan peranan Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Munawar sebagai salah satu lembaga bantuan hukum, diharapkan dapat berperan serta dalam tercapainya fungsi bantuan hukum, pemerataan dana bantuan hukum, pemerataan siapa saja yang berhak mendapatkan dana bantuan hukum dan turut serta dalam mewujudkan lembaga hukum sebagai access to justice.

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun