Mohon tunggu...
Humaniora

Konsep LKBH Syariah di Indonesia "Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Munawar"

1 Juli 2015   12:46 Diperbarui: 1 Juli 2015   12:53 638
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Walaupun bantuan hukum disediakan oleh pengadilan, pengacara harus dibebaskan untuk melaksanakan pekerjaannya sesuai dengan profesionalitasnya dan kemandirian sikap yang bebas dari pengaruh negara ataupun pengadilan. Bagi bantuan hukum yang disediakan oleh pengadilan, pengacara harus benar-benar dapat mengadvokasi tersangka. Pengacara yang mendampingi tersangka diperbolehkan menjalankan strategi pembelaan secara profesional. Pengacara yang ditunjuk untuk membela tersangka harus diberikan kompensasi yang sesuai agar dapat mendorongnya untuk memberikan pendampingan yang efektif dan memadai.

Manajemen Sumber Daya Manusia (SDM)

  1. Aspek Menejemen Profesional
  2. Advokat dan Paralegal
  3. Kurator (khusus menangani perusahaan yang dinyatakan pailit)
  4. Mediator, Arbiter (dalam kasus penyelesaian sengketa bisnis)
  5. Sarjana Hukum yang telah memiliki Kartu Ijin Praktek (baik sementara atau tetap) dari PERADI (Perhimpunan Advokat Indonesia)
  6. Mahasiswa Fakultas Hukum yang sedang melakukan proses magang.
  7. Aspek Menejemen Keahlian Bidang
  8. Pidana
  • Umum (pencurian, penggelapan, penipuan, dan lain-lain)
  • Khusus (terorisme, korupsi, HAM)
  1. Perdata
  2. Bisnis dan Kepailitan
  3. Tata Usaha Negara
  4. Kesehatan
  5. Kedokteran
  6. HKI (Hak Kekayaan Intelektual)
  7. Konsumen
  8. Keluarga
  9. Ketenagakerjaan
  10. Aspek Manajemen Penanganan Perkara

Aspek manajemen penanganan perkara dilakukan dengan cara :

  1. Bantuan hukum diberikan secara litigasi
  • Pendampingan atau kuasa hukum untuk memberikan bantuan hukum dalam pengurusan sengketa pemohon bantuan hukum di pengadilan;
  • Bertindak sebagai pendamping atau kuasa hukum terhadap pemohon bantuan hukum di pengadilan tata usaha negata; atau
  • Tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum penerima kuasa
  1. Bantuan hukum diberikan secara non litigasi
  • Konsultasi hukum
  • Penyuluhan hukum
  • Mediasi
  • Negosiasi
  • Penelitian hukum
  1. Aspek Menejemen Klien
  2. Masyarakat regional dan/atau masyarakat non regional yang membutuhkan bantuan hukum, khususnya masyarakat yang tidak mampu
  3. Perusahaan atau instansi swasta yang membutuhkan opini hukum dan pada tahap pendampingan litigasi dan non litigasi
  4. Instansi pemerintahan yang membutuhkan opini hukum dan pada tahap pendampingan litigasi dan non litigasi

Manejemen Pemasaran

  1. Melakukan konsultasi hukum di Kantor LKBH Munawar pada hari dan jam kerja
  2. Melakukan pelayanan hukum di Pos Bantuan Hukum (POSBAKUM) yang tersedia DI Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama dan Pengadilan Tata Usaha Negara yang bekerjasama dengan LKBH Munawar;
  3. Melakukan penyuluhan hukum di masyarakat, sekolah, universitas, instansi pemerintah maupun swasta;
  4. Melakukan penyuluhan hukum melalui radio yang bekerja sama dengan LKBH Munawar (HARBOS FM Kota Pati, PRAGOLA FM Kota Pati dan lain-lain);
  5. Menulis opini hukum dan analisa hukum di koran atau media cetak lainnya;
  6. Menulis artikel hukum di website resmi LKBH Munawar (LKBHMunawar.go.id).

Manejemen Waktu

  1. Terkait kasus yang masuk pada tahapan konsultasi, Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Munawar menerima pengaduan dan konsultasi bantuan hukum secara cuma-cuma bagi masyarakat yang termiskinkan, buta hukum dan tertindas

            Waktu konsultasi        : Senin – Kamis

            Pukul                           : 09.00 – 15.00 wib

            Hari Jumat tidak menerima pengaduan karena digunakan untuk koordinasi internal

  1. Terkait kasus yang sudah masuk pada tahapan litigasi, menejemen waktu disesuaikan dengan jadwal persidangan;
  2. Terkait pelaksanaan penyuluhan baik di masyarakat, sekolah, universitas, instansi pemerintah, instansi swasta, menejemn waktunya disesuaikan dengan MOU (memorandum of understanding);
  3. Terkait pelaksanaan penyuluhan dan di berbagai radio dilaksanakan sebanyak 2 (dua) kali dalam 1 (minggu) :

- HARBOS FM Kota Pati pada hari Senin, pukul 19.00-20.00 wib

- PRAGOLA FM Kota Pati pada hari Kamis, pukul 12.00-13.00 wib

  1. Terkait pelaksanaan penulisan opini hukum dan analisa hukum di koran atau media cetak dilaksanakan setiap hari;
  2. Terkait pelaksanaan penulisan artikel di website LKBHMunawar.go.id dilaksanakan sebanyak 1 (satu) bulan empat kali.

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun