Mohon tunggu...
Humaniora

Konsep LKBH Syariah di Indonesia "Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Munawar"

1 Juli 2015   12:46 Diperbarui: 1 Juli 2015   12:53 638
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Manejemen Tempat

Dilaksanakan baik di Kantor LKBH Munawar, Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama, PTUN, lingkungan masyarakat, sekolah, universitas, instansi pemerintah maupun swasta dan radio.

 

Manejemen Keuangan

  1. Terhadap kasus yang masuk pada tingkatan konsultasi, dikenakan biaya pendaftaran sebesar Rp 10.000,-
  2. Terhadap kasus yang masuk pada tingkatan pengadilan, biaya yang dikenakan berbeda-beda tergantung pada wilayah hukum dan tingkat sulitnya penanganan perkara
  3. Terhadap kasus dimana klien adalah masyarakat yang tidak mampu, maka tidak dikenakan biaya sama sekali dengan syarat mengajukan permohonan secara tertulis yang di dalamnya sekurang-kurangnya harus berisi identitas pemohon dan uraian singkat mengenai pokok persoalan yang dimohonkan bantuan hukum. Setelah itu, pemohon harus menyerahkan dokumen yang berkenaan dengan perkara; dan melampirkan surat keterangan tidak mampu (SKTM) dari lurah, kepala desa atau pejabat yang setingkat di tempat tinggal pemohon.

 

Menejemen Pelaksanaan Konsultasi

  • Konsultasi di Kantor LKBH Munawar
  1. Calon klien datang langsung ke Kantor LKBH Munawar di Jl. Karaban No. 67, Pati, Jawa Tengah, 59173. Email : mrulyalmunawary@gmail.com
  2. Membaca dan menyetujui persyaratan calon klien yang ditetapkan oleh LKBH Munawar
  3. Calon klien mendaftarkan diri di bagian resepsionis dengan mengisi formulir pendaftaran yang telah disediakan dan membayar uang administrasi sebesar Rp 10.000,-
  4. Calon klien antri menunggu panggilan untuk konsultasi dengan pengacara atau asisten pengacara
  5. Calon klien berkonsultasi
  • Konsultasi di Pos Bantuan Hukum
  1. Calon klien datang langsung ke Pos Bantuan Hukum (POSBAKUM) yang tersedia di Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama dan Pengadilan Tata Usaha Negara yang bekerja sama dengan LKBH Munawar;
  2. Calon klien mengisi form atau blangko konsultasi yang telah disediakan
  3. Calon klien melakukan konsultasi dengan konsultan yang sedang ebrtugas piket di Pos Bantuan Hukum (POSBAKUM)
  • Konsultasi dalam kegiatan penyuluhan hukum di masyarakat, sekolah, universitas, instansi pemerintah maupun swasta
  1. Calon klien langsung dapat mengajukan pertanyaan terkait dengan permasalahan hukum yang dihadapinya pada saat penyuluhan hukum berlangsung (pada sesi tanya jawab)
  2. Pemateri menjawab pertanyaan calon klien
  • Konsultasi melalui media cetak
  1. Calon klien mengirimkan pertanyaan terkait permasalahan hukum ke media cetak yang bekerja sama dengan LKBH Munawar
  2. Tim konsultan dari LKBH Munawar akan menjawab pertanyaan calon klien dengan memberikan opini hukum dan advice terkait permasalahan hukum tersebut.

 

Manejemen Pemberian Bantuan Hukum Secara Cuma-cuma

  1. LKBH Munawar memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada mereka yang miskin dan awam hukum, khususnya warga pati Jawa Tengah dengan persyaratan-persyaratan tertentu
  2. Yang dimaksud dengan Cuma-cuma adalah klien tidak akan dibebani pembayaran honorarium bagi pekerja bantuan hukum
  3. Permasalahan yang diajukan klien harus mempunyai dasar hukum, menyangkut kepentingan golongan miskin dan mengandung dimensi pelanggaran hak asasi manusia yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat banyak dan atau berdampak luas terhadap nilai-nilai keadilan

Calon klien harus mendaftarkan diri terlebih dahulu dengan mengisi formulir isian calon klien dan memperlihatkan KTP / kartu tanda pengenalnya (proses sebagaimana alur penanganan kasus), formulir isian calon klien harus diisi dengan benar. Apabila dikemudian hari diketahui adanya ketidakbenaran pada isian formulir, LKBH Munawar akan memutuskan hubungan dengan klien secara sepihak

Bantuan hukum merupakan hak asasi setiap orang yang sedang tersandung kasus hukum sebagai suatu sarana dalam membela hak-hak konstitusional setiap orang dan merupakan suatu jaminan atas persamaan di muka hukum (equality before the law). Dampak dari pemberian bantuan hukum ini sebagai perwujudan dari access to justice dan justice for all.

Ruang lingkup dalam pemberian bantuan hukum ini lebih tepat disasarkan bagi masyarakat yang kurang mampu karena sebagian besar dari mereka terkadang tidak mengetahui bahwa mereka memiliki hak yang sama di muka hukum. Dalam penyaluran bantuan hukum ini diperlukan peranan besar dari pemerintah agar tercapai pemerataan dalam menyalurkan bantuan hukum bagi masyarakat terutama bagi masyarakat yang tidak mampu.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun