Mohon tunggu...
Rullysyah
Rullysyah Mohon Tunggu... Wiraswasta - Penulis

Belajar dan Berbagi

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Apa Susah dan Ruginya Jokowi Terbitkan Perppu KPK Segera?

25 September 2019   23:49 Diperbarui: 26 September 2019   00:44 908
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
capture berita tempo.co

SOLUSI TERMUDAH DAN SANGAT EFEKTIF MEREDAM GEJOLAK MASYARAKAT ADALAH MENERBITKAN PERPPU. MENGAPA LANGKAH MUDAH INI TIDAK DIAMBIL PRESIDEN? APA RUGINYA UNTUK NEGERI INI BILA DITERBITKAN PERPPU UU KPK?

Secara logika manapun, orang-orang yang jeli membaca UU KPK yang baru (apalagi orang-orang Hukum) pasti paham sekali Pasal-pasal  UU KPK yang baru itu benar-benar akan melemahkan KPK.

Poin pentingnya kurang lebih dalam UU KPK yang baru disebut Lembaga Ini bukanlah Lembaga Independen lagi.  

Dan yang paling mencolok adalah keberadaan Dewan Pengawas KPK.  Dewan Pengawas ini disebut dibentuk oleh Presiden. Dari situ saja sudah jelas logikanya bahwa Presiden kemungkinan besar punya potensi untuk mengintervensi KPK.  Nah kalau Presidennya dikendalikan oleh Partai Pendukungnya maka KPK pun akan bisa dikendalikan Partai Pendukung yang mengendalikan Presiden sekaligus mengendalikan Dewan Pengawas KPK.

Dalam penjelasannya di UU KPK yang baru disebut bahwa, KPK boleh melakukan Penyadapan bila ada izin dari Dewan Pengawas.  Ijin itu diberikan Dewan Pengawas setelah Penyidik KPK melakukan Gelar Perkara yang dihadiri Dewan Pengawas.

Logikanya, bagaimana mungkin Penyidik KPK bisa melakukan Gelar Perkara agar bisa melakukan penyadapan kalau data penyidikan (alat bukti) sebelumnya tidak cukup? Justru penyadapan itulah yang selama ini menjadi informasi penting sekaligus alat bukti untuk kasus-kasus OTT.  Jadi dapat dikatakan dengan UU KPK yang baru, dengan izin penyadapan yang berbelit-belit dapat dikatakan bahwa nantinya  tidak akan terjadi lagi OTT KPK terhadap pejabat manapun.

Lalu mengenai pegawai KPK yang harus berstatus PNS. Dengan kondisi itu Men PAN dari Pemerintah bisa saja sesuka hatinya memindahkan pegawai KPK tersebut ke lembaga negara lainnya. Bagaimana ceritanya kalau pegawai KPK tersebut sedang mengerjakan kasus penting dan dipindah begitu saja oleh pemerintah yang berkuasa?

Dan seterusnya dan seterusnya. Sangat banyak pasal-pasal yang kalau dipelajari dengan seksama dapat disimpulkan bahwa UU KPK yang baru itu benar-benar membuat KPK akan mandul.

Menjadi sangat aneh karena ternyata mungkin Jokowi tidak membaca lengkap draft UU tersebut sehingga mau saja membubuhkan tanda-tangan persetujuan revisi UU KPK.  Aneh juga kalau semua anggota dewan pertimbangan Presiden tidak ada yang membaca Draft UU KPK itu dan tidak memberi tahu kepada Jokowi tentang dampak-dampak buruknya UU tersebut terhadap KPK.

Kesimpulannya kemudian, sebenarnya jauh hari sebelum disahkan di DPR, kalau saja Jokowi mau mendengar aspirasi rakyat yang sangat banyak yang menolak revisi UU KPK tersebut, tentu Jokowi bersedia mencari tahu apa alasannya dan mencoba membaca secara lengkap draftnya.

Kalaupun sudah terlanjut menanda-tanganinya meski tidak sempat membaca lengkap UU KPK tersebut, lalu melihat semakin besar penolakan rakyat terhadap UU ini sewaktu disahkan DPR, seharusnya Jokowi sudah mengambil ancang-ancang untuk membuat Perppu. Tidak perlu menunggu lagi aka nada demo-demo yang terjadi selanjutnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun