Mohon tunggu...
Rully Bachtiar.M.Si
Rully Bachtiar.M.Si Mohon Tunggu... Guru - Guru. Penulis. Blogger.

Buku antologi: 1. My Inspiration 2. Edukasi di Era Pandemi 3. Wiyata Amarta 4. Goresan Tinta Sang Pelangi.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pancasila Sampai Mati!

1 Juni 2022   14:45 Diperbarui: 1 Juni 2022   15:00 285
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ketua FKDMI Banten H. Abdul Mukti. M.Pd

Mengapa Pancasila Sampai Mati?

Pancasila berasal dari ‘panca’ dan ‘sila’. Panca artinya lima dan sila yang artinya prinsip. Pancasila berarti lima prinsip. Lahirnya Pancasila digagas oleh 3 tokoh (konseptor), antara lain adalah Mohammad Yamin, Ir.Soekarno, dan Soepomo.

 Penggagasan atau penggalian lahirnya Pancasila ini adalah berdasarkan petunjuk, rasa, cipta, karsa, karya dan penuh peng-ilhaman dari Tuhan Yang Maha Esa Allah Azza Wajalla yang dipersembahkan untuk segenap bangsa Indonesia. Oleh karenanya Pancasila dijadikan sebagai Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Ideologi Pancasila sebagai dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia yang sudah final dan tidak boleh tergantikan dengan ideologi lainnya, bahkan khilafah sekalipun. Ideologi Pancasila sudah sesuai dan terbukti untuk Bangsa dan Negara Indonesia yang beraneka ragam suku, bahasa, adat istiadat, budaya, agama, dan lain sebagainya. 

Oleh karenanya kita selaku putra dan putri bangsa Indoensia harus menjaga Pancasila sampai mati dan melanjutkan perjuangan para pendiri bangsa yang telah memerdekakan Negara Kesatuan Rapublik Indonesia. 

Inilah butir-butir Pancasila yang sudah final sebagai dasar negara Indonesia:

1.Ketuhanan Yang Maha Esa 

2.Kemanusiaan yang adil dan beradab 

3.Persatuan Indonesia 

4.Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan dan perwakilan 

5.Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

Makna Pancasila Lebih Dalam

Terminologi dari filsafat Jawa ada istilah “Sedulur Papat Limo Pancer”. Begitu juga dengan makna Pancasila yang sesungguhnya, makna Pancasila yang lebih mendalam mempunyai makna “Sedulur Papat Limo Pancer”. Pancernya siji (satu) sedulurnya papat (empat). 

Dalam konteks negara kita, pancernya adalah Rakyat. Rakyat melahirkan empat “anak”: tentara rakyat Indonesia, kaum Intelektual dan Cendekiawan, kekuatan Adat Istiadat dan Budaya, serta kekuatan Agama dan Spiritual. Satu pancer dan empat sedulur itulah pilar negara dan bangsa Indonesia. Seluruh penataan dan pengelolaan oleh empat sedulur itu harus mengacu kepada “kepentingan, kebaikan, dan kesejahteraan” rakyat. 

Pancasila adalah Rumusan Final untuk bangsa dan negara Indonesia bukan hanya sekadar cita-cita belaka. Kalau cita-cita, bisa tercapai dan bisa saja tidak tercapai. Tapi kalau rumusan perjuangan dan penataan kenegaraan, berarti para leluhur kita dulunya pernah mencapai dan mewujudkan keadilan sosial itu, dan dari situ bisa disusun rumusannya buat generasi selanjutnya yang tidak boleh tergantikan dengan rumusan atau ideologi lainnya, selain Pancasila (Panca Ajimat).

Pancasila Sebagai Dasar NKRI

Pancasila dijadikan sebagai dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia karena sudah sesuai dengan jiwa bangsa Indonesia itu sendiri. Pancasila sebagai dasar negara mempunyai pengertian sebagaimana dimaksud pada Pembukaan UUD 1945 alinea 4. Pancasila sebagai dasar negara juga memiliki sejumlah makna, antara lain sebaga berikut :

1.Sebagai dasar menata negara yang merdeka dan berdaulat

2.Sebagai dasar mengatur penyelenggaraan aparatur negara yang bersih dan berwibawa. Sehingga akan tercapai tujuan nasional yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 alinea 4

3.Sebagai dasar, arah, dan petunjuk aktivitas perikehidupan bangsa Indonesia dalam kehidupan sehari-hari

Fungsi dan Peran Pancasila sebagai Dasar Negara

Pancasila sebagai dasar negara digunakan untuk mengatur semua tatanan kehidupan bangsa dan negara Indonesia. Artinya, segala yang berkaitan dengan penyelenggaraan ketatanegaraan Republik Indonesia harus berlandaskan pada Pancasila. Selain itu, seluruh peraturan yang berlaku di Indonesia harus berlandaskan Pancasila.

Pancasila sebagai dasar negara juga berarti bahwa Pancasila adalah dasar dalam mengatur pelaksanaan pemerintahan. Dalam ketetapan MPR No. III/MPR/2000, Pancasila adalah 'sumber hukum dasar nasional'. Adapun fungsi Pancasila sebagai dasar negara antara lain sebagai berikut :

1.Sumber segala sumber hukum atau sumber tertib hukum di Indonesia. Sehingga, Pancasila adalah asas kerohanian tertib hukum di Indonesia

2.Suasana kebatinan dari undang-undang dasar

3.Cita-cita hukum bagi hukum dasar negara

4.Norma-norma yang mengharuskan UUD mengandung isi yang mewajibkan pemerintah maupun penyelenggara negara lain memegang teguh cita-cita rakyat yang luhur

5.Sumber semangat bagi UUD 1945, penyelenggara negara, serta pelaksana pemerintahan. Melalui Ketetapan Nomor XVIIV MPR/1998, kedudukan Pancasila sebagai dasar negara RI telah dikembalikan.

Pancasila sebagai dasar negara digunakan untuk mengatur segala tatanan kehidupan bangsa Indonesia dan mengatur penyelenggaraan negara. Pancasila dijadikan sebagai dasar negara karena memang sesuai dengan jiwa bangsa Indonesia dan TIDAK BOLEH tergantikan dengan ideologi lainnya. Mari kita jaga sampai mati. 

NKRI Harga Mati!

Pancasila Sampai Mati!

Indonesia Mercusuar Dunia!

Gemah Ripah Loh Jinawi.

Oleh : H. Abdul Mukti, M.Pd

(Ketua Forum Komunikasi Da’i Muda Indonesia Provinsi Banten)

Editor:RB

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun