Mohon tunggu...
Rully Bachtiar.M.Si
Rully Bachtiar.M.Si Mohon Tunggu... Guru - Guru. Penulis. Blogger.

Buku antologi: 1. My Inspiration 2. Edukasi di Era Pandemi 3. Wiyata Amarta 4. Goresan Tinta Sang Pelangi.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pancasila Sampai Mati!

1 Juni 2022   14:45 Diperbarui: 1 Juni 2022   15:00 285
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ketua FKDMI Banten H. Abdul Mukti. M.Pd

Pancasila sebagai dasar negara digunakan untuk mengatur semua tatanan kehidupan bangsa dan negara Indonesia. Artinya, segala yang berkaitan dengan penyelenggaraan ketatanegaraan Republik Indonesia harus berlandaskan pada Pancasila. Selain itu, seluruh peraturan yang berlaku di Indonesia harus berlandaskan Pancasila.

Pancasila sebagai dasar negara juga berarti bahwa Pancasila adalah dasar dalam mengatur pelaksanaan pemerintahan. Dalam ketetapan MPR No. III/MPR/2000, Pancasila adalah 'sumber hukum dasar nasional'. Adapun fungsi Pancasila sebagai dasar negara antara lain sebagai berikut :

1.Sumber segala sumber hukum atau sumber tertib hukum di Indonesia. Sehingga, Pancasila adalah asas kerohanian tertib hukum di Indonesia

2.Suasana kebatinan dari undang-undang dasar

3.Cita-cita hukum bagi hukum dasar negara

4.Norma-norma yang mengharuskan UUD mengandung isi yang mewajibkan pemerintah maupun penyelenggara negara lain memegang teguh cita-cita rakyat yang luhur

5.Sumber semangat bagi UUD 1945, penyelenggara negara, serta pelaksana pemerintahan. Melalui Ketetapan Nomor XVIIV MPR/1998, kedudukan Pancasila sebagai dasar negara RI telah dikembalikan.

Pancasila sebagai dasar negara digunakan untuk mengatur segala tatanan kehidupan bangsa Indonesia dan mengatur penyelenggaraan negara. Pancasila dijadikan sebagai dasar negara karena memang sesuai dengan jiwa bangsa Indonesia dan TIDAK BOLEH tergantikan dengan ideologi lainnya. Mari kita jaga sampai mati. 

NKRI Harga Mati!

Pancasila Sampai Mati!

Indonesia Mercusuar Dunia!

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun