Mohon tunggu...
Rully Bachtiar.M.Si
Rully Bachtiar.M.Si Mohon Tunggu... Guru - Guru. Penulis. Blogger.

Buku antologi: 1. My Inspiration 2. Edukasi di Era Pandemi 3. Wiyata Amarta 4. Goresan Tinta Sang Pelangi.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pancasila Sampai Mati!

1 Juni 2022   14:45 Diperbarui: 1 Juni 2022   15:00 285
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ketua FKDMI Banten H. Abdul Mukti. M.Pd

5.Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

Makna Pancasila Lebih Dalam

Terminologi dari filsafat Jawa ada istilah “Sedulur Papat Limo Pancer”. Begitu juga dengan makna Pancasila yang sesungguhnya, makna Pancasila yang lebih mendalam mempunyai makna “Sedulur Papat Limo Pancer”. Pancernya siji (satu) sedulurnya papat (empat). 

Dalam konteks negara kita, pancernya adalah Rakyat. Rakyat melahirkan empat “anak”: tentara rakyat Indonesia, kaum Intelektual dan Cendekiawan, kekuatan Adat Istiadat dan Budaya, serta kekuatan Agama dan Spiritual. Satu pancer dan empat sedulur itulah pilar negara dan bangsa Indonesia. Seluruh penataan dan pengelolaan oleh empat sedulur itu harus mengacu kepada “kepentingan, kebaikan, dan kesejahteraan” rakyat. 

Pancasila adalah Rumusan Final untuk bangsa dan negara Indonesia bukan hanya sekadar cita-cita belaka. Kalau cita-cita, bisa tercapai dan bisa saja tidak tercapai. Tapi kalau rumusan perjuangan dan penataan kenegaraan, berarti para leluhur kita dulunya pernah mencapai dan mewujudkan keadilan sosial itu, dan dari situ bisa disusun rumusannya buat generasi selanjutnya yang tidak boleh tergantikan dengan rumusan atau ideologi lainnya, selain Pancasila (Panca Ajimat).

Pancasila Sebagai Dasar NKRI

Pancasila dijadikan sebagai dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia karena sudah sesuai dengan jiwa bangsa Indonesia itu sendiri. Pancasila sebagai dasar negara mempunyai pengertian sebagaimana dimaksud pada Pembukaan UUD 1945 alinea 4. Pancasila sebagai dasar negara juga memiliki sejumlah makna, antara lain sebaga berikut :

1.Sebagai dasar menata negara yang merdeka dan berdaulat

2.Sebagai dasar mengatur penyelenggaraan aparatur negara yang bersih dan berwibawa. Sehingga akan tercapai tujuan nasional yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 alinea 4

3.Sebagai dasar, arah, dan petunjuk aktivitas perikehidupan bangsa Indonesia dalam kehidupan sehari-hari

Fungsi dan Peran Pancasila sebagai Dasar Negara

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun