Pancasila sebagai dasar negara digunakan untuk mengatur semua tatanan kehidupan bangsa dan negara Indonesia. Artinya, segala yang berkaitan dengan penyelenggaraan ketatanegaraan Republik Indonesia harus berlandaskan pada Pancasila. Selain itu, seluruh peraturan yang berlaku di Indonesia harus berlandaskan Pancasila.
Pancasila sebagai dasar negara juga berarti bahwa Pancasila adalah dasar dalam mengatur pelaksanaan pemerintahan. Dalam ketetapan MPR No. III/MPR/2000, Pancasila adalah 'sumber hukum dasar nasional'. Adapun fungsi Pancasila sebagai dasar negara antara lain sebagai berikut :
1.Sumber segala sumber hukum atau sumber tertib hukum di Indonesia. Sehingga, Pancasila adalah asas kerohanian tertib hukum di Indonesia
2.Suasana kebatinan dari undang-undang dasar
3.Cita-cita hukum bagi hukum dasar negara
4.Norma-norma yang mengharuskan UUD mengandung isi yang mewajibkan pemerintah maupun penyelenggara negara lain memegang teguh cita-cita rakyat yang luhur
5.Sumber semangat bagi UUD 1945, penyelenggara negara, serta pelaksana pemerintahan. Melalui Ketetapan Nomor XVIIV MPR/1998, kedudukan Pancasila sebagai dasar negara RI telah dikembalikan.
Pancasila sebagai dasar negara digunakan untuk mengatur segala tatanan kehidupan bangsa Indonesia dan mengatur penyelenggaraan negara. Pancasila dijadikan sebagai dasar negara karena memang sesuai dengan jiwa bangsa Indonesia dan TIDAK BOLEH tergantikan dengan ideologi lainnya. Mari kita jaga sampai mati.Â
NKRI Harga Mati!
Pancasila Sampai Mati!
Indonesia Mercusuar Dunia!