Kehadiran para pembuat petisi yang sebagian besarnya berhasil mencapai target dan berdampak langsung ini, membuka mata kita bahwa sebuah pergerakan tidak harus dilakukan dengan show of force, tidak harus dilakukan dengan turun ke jalan, tidak harus dilakukan sampai akhirnya merugikan orang lain. Memprotes, urun rembuk, bisa dilakukan dari jauh, dari berbagai arah, dengan senyap, karena yang ingin berubah menjadi lebih baik itu banyak, yang ingin berubah lebih baik itu naluri manusia, tinggal kita yang harus bergerak dan menggerakkan diri untuk menuju ke arah tadi.
Terbilang, Tika and The Dissidents yang bergerak juga lewat musik dan pergerakan perempuan, StadUp Komedian Mosidik, Daniel Mananta yang bergerak lewat pelestarian
hutan, serta beberapa aktivis lingkungan turut berbagi pengalaman diatas panggung, sebut saja Fawriza Farhan dari Yayasan Haka, Muhammad Teguh Surya yang habis-habisan membahas mengenai politik dan penguasa perkelapa sawitan di Indonesia, Chef Toto yang dijuluki "Jungle Chef" berkat resep-resep masakannya yang berasal dari
alam (hutan), serta Rukka Sombolonggi yang mewakili Aliansi
Masyarakat Adat Nusantara yang memeparkan mengenai kontradiktifnya kehidupan
masyarakat adat Nusantara dengan tantangan perkembangan Pembangunan Nasional yang seharusnya ada jalan keluarnya dengan baik.
====
Acara yang dipotong istirahat selama 1 jam ini, kemudian diteruskan sesi 2 hingga pukul 16.00 wib. Di sesi 2 lebih banyak diisi oleh pihak Regulator yaknni pemerintahan, serta hiburan yang juga dari para aktivis dan relawan. Disini, pemaparan efek change.org dalam pemerintahan dan roda pembangunan dipaparkan jelas oleh Rasio Ridho Sani sebagai Dirjen Penegakkan Hukum Kementerian LHK (Lingkungan Hidup dan Kehutanan) serta Laode M Syarif wakil ketua
KPK (Komisi Pemberantasan
Korupsi).
Di sesi 2, peserta dihujani ilmu dan pengetahuan baru mengenai bagaimana change.org "membantu" cukup besar dalam berbagai putusan, terutama penegakan hukum mengenai banyak hal di negara Indonesia tercinta ini. Sebut saja 1 kasus mengenai Bambang Hero, seorang Professor yang menjadi saksi ahli yang malah dituntut balik karena melaporkan perusahaan yang terbukti bersalah karena membakar hutan. Setelah petisi didukung 150.000 orang dan menjadi viral di media sosial, akhirnya perusahaan tersebut menarik gugatannya. Kemudian, di saat Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) secara diam-diam mengesahkan aturan Undang-Undang (UU) MD3. Lebih dari 240.000 orang mendukung petisi tersebut agar Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan uji materi dan membatalkan UU MD3 yang baru disahkan DPR.
Sedangkan bagi pengusutan kasus korupsi, setiap bentuk protes warga, atau petisi yang dibuat di change.org, membuka jalan bagi KPK untuk ikut terjun di dalamnya, karena jelas fungsi KPK yakniÂ
(1). Koordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi.Â
(2). Supervisi terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi.Â
(3). Melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi.Â
(4). Melakukan tindakan-tindakan pencegahan tindak pidana korupsi; danÂ
(5). Melakukan monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara ini, dengan adanya kasus-kasus tadi, bukan tidak mungkin akan ada kasus korupsi didalamnya.Â
Lihat Inovasi Selengkapnya