Katanya lagi, ini akan mempermudah kita dalam pembuatan kelengkapan-kelengkapan dokumen pribadi kenegaraan, PASPOR misalnya.
Rasanya memang bener sih, dulu ketika anak saya bikin PASPOR, perlu lampiran ini itu seperti Akta Kelahiran, KK, surat penyataan orang tua.Â
Kalau memang nantinya hanya butuh KIA dan kehadiran si anaknya langsung untuk foto dan biometrik, wow! kemajuan besar berarti. Karena nomor KK jelas ada, nomor akta lahir juga ada, nama orangtua pun jelas ada di KIA.
Karena kalau dipikir-pikir, untuk sidik jari bayi terekam di KIA memang rada repot ya, berarti pihak RS juga harus melampirkan data sidik jari (yang juga dimintakan saat pembuatan Akta Kelahiran), plus sidik jari ini (yang diambil pihak RS) kadang berkualitas buruk, dari ke-4 anak saya ada 1 anak yang sepertinya diambil "asal-asalan" karena hasilnya tipis sekali (mungkin tintanya saat itu mau habis, tapi pihak RS malas ngisi - suudzon mode ON).Â
Yang pasti, data sidik jari sudah masuk ke DUKCAPIL saat pembuatan Akte Kelahiran, dan data Akte Sudah tertera di KIA, jadi bereslah kita anggap urusan sidik jari ini masuk ke data Nasional.
***
Nah, bulan lalu mulai ramai lagi hembusan-hembusan soal KIA ini, terlebih jelang tahun ajaran baru.
Di beberapa tempat ketika akhirnya KIA ini relase secara nyata, antrian membludak di banyak tempat, karena katanya tanpa KIA, anak tidak bisa didaftarkan sekolah, khususnya sekolah negeri yang saat ini GRATIS dengan kualitas yang bagus (baca di sini).
Akhirnya, saya pun penasaran, mengingat anak no 2 pun tahun ini akan masuk sekolah dasar, dan tentunya akan mengambil sekolah negeri seperti kakaknya yang bisa mauk sekolah negeri dengan peringkat sekolah nomor 2 se-DKI Jakarta, tidak mau lah saya kehilangan kesempatan hanya karena tidak punya KIA.
Teringat salah satu alumni sekolah saya sekarang menjadi pejabat pemerintahan, saya kontaklah beliau melalui Grup WhatsApp, dan mendapatkan jawaban bahwa BENAR kartu ini sudah release dan bisa didapatkan dengan mudah, asal memenuhi syarat yang dibutuhkan.