Jika perhitungan biaya overhead pabrik didasarkan pada biaya tenaga kerja langsung, berikut cara menghitungnya. Misalkan, BOP setahun Rp 3.000.000 dan biaya tenaga kerja langsung Rp 5.000.000, maka:
Tarif BOP = (Rp 3.000.000 / Rp 5.000.000) x 100% = 60%.
Jika suatu pesanan memerlukan tenaga kerja langsung senilai Rp 30.000, maka BOP yang dikenakan adalah 60% x Rp 30.000 = Rp 18.000.
4. Berdasarkan Jam Tenaga Kerja
Untuk metode ini, BOP dihitung berdasarkan jumlah jam tenaga kerja yang digunakan dalam produksi. Contohnya, jika BOP tahunan adalah Rp 3.000.000 dan jumlah jam tenaga kerja yang digunakan adalah 3.000 jam, maka:
Tarif BOP per jam = Rp 3.000.000 / 3.000 jam = Rp 1.000 per jam.
Jika sebuah pesanan memakan waktu 200 jam, maka biaya overhead yang dibebankan adalah Rp 1.000 x 200 jam = Rp 200.000.
5. Berdasarkan Jam Mesin
Metode ini digunakan jika BOP terkait erat dengan penggunaan mesin dalam produksi. Misalnya, jika total BOP Rp 3.000.000 dan jam penggunaan mesin dalam setahun adalah 10.000 jam, maka:
Tarif BOP per jam mesin = Rp 3.000.000 / 10.000 jam = Rp 300 per jam.
Jika pesanan membutuhkan 300 jam penggunaan mesin, maka biaya overhead yang dibebankan adalah Rp 300 x 300 jam = Rp 90.000.
Menghitung biaya overhead pabrik sangat penting untuk memastikan alokasi biaya yang adil dan akurat dalam proses produksi. Dengan mengetahui cara perhitungan BOP, perusahaan dapat mengelola anggaran dengan lebih baik dan memastikan biaya operasional tetap terkendali.
Ada berbagai metode yang bisa digunakan, mulai dari perhitungan berdasarkan satuan produk, bahan baku, tenaga kerja langsung, hingga pemakaian mesin. Selain itu, penggunaan software akuntansi seperti Ukirama dapat membantu mempercepat proses perhitungan BOP secara otomatis.