Barangkali mereka saat itu belum mengetahui benar pada dampak samping alkohol itu untuk kesehatan.
Sejumlah ormas Islam mengapreasiasi dicabutnya kembali Perpres No 10 2021 itu, di antaranya dari MUI, PBNU, dan Muhamadiyah.
Miras menurut mereka dapat merusak generasi bangsa, mengijinkan investasi Miras sama saja dengan mengijinkan peredaran barang haram tersebut.
Miras cukup mudah ditemui di restoran atau cafe-cafe. Mayoritas Muslim menolak untuk mengonsumsinya, tapi ada juga yang ingin coba-coba.
Miras diharamkan karena sifatnya yang memabukkan. Namun ada Minol yang menyehatkan dan tidak memabukkan.
Di antaranya adalah bir pletok dan bir Jawa.
Keduanya mempunyai khasiat yang serupa yaitu mengusir masuk angin, menghilangkan capek, dan menghangatkan badan.
Disebut bir pletok, karena bir daerah Betawi ini bunyinya pletok-pletok jika wadahnya dikocok.
Ide dari lahirnya bir pletok ini bermula ketika para bangsawan Betawi melihat orang-orang Belanda mempunyai bir yang dapat menghangatkan badan.
Maka dari itu, para bangsawan itu mendorong masyarakat Betawi untuk berinovasi membuat sendiri bir yang menyehatkan yang bahannya asli dari tanah Si Pitung ini. Terkait warnanya, bir pletok ini sama dengan bir orang-orang Eropa yaitu merah segar, namun tanpa alkohol.
Sedangkan bir Jawa lahir semula dari gagasan Sri Sultan Hamengkubuwono VIII. Pada saat itu, Sri Sultan melihat orang-orang Belanda mempunyai Java Bier yang diproduksi untuk pertama kalinya di Surabaya pada tahun 1929.