Bahasan ini bakal makin seru diperbincangkan jika dikaitkan dengan RUU Minuman Beralkohol (Minol). Seperti diketahui beberapa waktu lalu sejumlah fraksi di DPR mengajukan RUU ini.
Mereka beralasan RUU ini dapat berakibat kepada memburuknya kesehatan masyarakat yang mengonsumsinya. Secara medis memang ada disebutkan akan bahaya alkohol ini atau pun dalam bentuknya berupa makanan atau minuman.
Akan tetapi bukannya berjalan mulus, RUU ini tidak sedikit pula mendapatkan pertentangan dari mereka yang merasa dirugikan jika RUU ini disahkan menjadi UU.
Yang jelas, mereka yang berkaitan dengan industri pariwisata, hotel, maupun restoran akan merasakan dampak yang merugikan. Para wisatawan yang berencana ke Indonesia akan berpikir dua kali. Karena belum puas rasanya menikmati liburan jika tidak disertai dengan minum bir. Terutama dari mereka yang non Muslim.
Di sejumlah daerah di Indonesia Minol ini bahkan sudah melekat menjadi tradisi untuk dikonsumsi dan disertakan di acara-acara ritual tertentu.
Di agama Kristen ada suatu acara yang dinamakan dengan Perjamuan Kudus. Selain makan roti, mereka juga minum sedikit anggur.
Bali juga terkenal dengan arak nya, Arak Bali.
Dengan adanya UU Minol, tentu mereka yang menggantungkan hidupnya atau pekerjaannya dari Minol ini akan merugi. Banyak pengangguran bakal tercipta.
Ketua PGI (Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia) Pdt Gomar Gultom salah satunya yang menolak dengan keras RUU Minol tersebut.
Menurutnya, suatu tradisi yang sudah berakar lama, tidak boleh begitu saja dipukul rata oleh suatu undang-undang.
UU Minol itu mengatakan seseorang yang minum Minol dapat dikenai sanksi berupa denda uang maupun kurungan penjara.