Kali ini pemerintah dibuat benar-benar kecolongan. KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) telah menetapkan 5 tersangka kasus korupsi pengadaan Bansos untuk Covid-19.
3 pejabat Kementerian Sosial masing-masing Mensos Juliari Peter Batubara, dan petinggi pembuat komitmen Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso dicokok KPK dalam sebuah operasi tangkap tangan yang digelar antara Jum'at (4/12/2020) hingga Sabtu (5/12/2020) dinihari WIB. Termasuk mereka, jumlah keseluruhan yang diamankan KPK ada 6 orang (pejabat Kemensos dan pihak swasta).
Termasuk yang terbaru, dalam 11 hari terakhir, KPK sudah menjaring empat kasus korupsi di tingkat atas. Dimulai dari penangkapan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, pada Rabu (25/11/2020) dinihari WIB sepulang kader Gerindra dan rombongan itu dari Amerika Serikat.
Kasus ini adalah pemberian ijin ekspor benih lobster.
Jum'at (27/11/2020) Walikota Cimahi Ajay Muhammad Priatna juga dibekuk KPK karena suap pembangunan Rumah Sakit. Dan pada Kamis (3/12/2020) giliran Bupati Banggai Laut Wenny Bukamo.
Benar-benar kasus ini menempelak, karena mereka mempermainkan Bansos yang ditujukan untuk Covid-19. Hukuman bagi pelaku bisa lebih berat dalam pasal-pasalnya.
Ada regulasi bagi pelaku korupsi terkait dengan saat bencana yang sedang melanda. Hukuman ini harus diperberat. Bahkan bisa sampai hukuman seumur hidup atau hukuman mati.
Ketua Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Oce Madril mengatakan hal tersebut. "Hukuman mati bisa dijatuhkan untuk kasus seperti di Kemensos ini. Ini berdampak nasional dan dilakukan oleh elit," kata Oce.
Dalam pasal-pasal undang-undang Pemberantasan Korupsi memang disebutkan hukuman mati dapat dijatuhkan bagi koruptor dalam keadaan tertentu, dalam hal ini bencana nasional.
"Kondisi negara sedang berduka karena bencana nasional Covid-19, tentu sangat diharapkan tidak terjadi korupsi," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango.
Kasus ini berawal dari adanya laporan pengadaan paket sembako bagi mereka yang terdampak Covid-19 di Jabotabek, yang ditetapkan oleh pemerintah untuk Kementerian Sosial RI 2020 dalam dua periode yaitu senilai Rp 5,9 triliun dengan total 272 kontrak pengadaan.
Menteri Sosial Juliari Peter Batubara lantas menugaskan Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso untuk melakukan hubungan negosiasi dengan para supplier.
Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso lantas meminta fee Rp 10.000 untuk setiap Rp 300.000 barang yang disuplai, alias per paket sembako.
Adapun rekanan yang ditunjuk itu adalah Harry Sidabuke, Ardian, dan PT RPI. PT RPI sendiri diduga pemiliknya adalah tersangka Matheus Joko Santoso.
Sejauh ini Mensos Juliari Batubara diduga sudah menerima total uang suap sebesar Rp 17 miliar.
Pada paket sembako periode pertama jumlah fee sebesar Rp 12 miliar, Juliari sendiri kebagian Rp 8,2 miliar. Sedangkan periode kedua (Oktober 2020 hingga Desember 2020) terkumpul uang fee sebesar Rp 8,2 miliar untuk Juliari.
OTT petinggi Kemensos tersebut mendapatkan reaksi dari masyarakat. Banyak masyarakat meminta mereka untuk dihukum mati. Ini karena, mereka justru bermain-main di saat masyarakat tengah mengalami kesusahan akibat wabah pandemi Covid-19.
Ketua KPK Firli Bahuri tidak menampik adanya pidana hukuman mati. Firli mendasarkan pendapatnya pada UU Nomor 31 Tahun 1999.
"Memang ada ancaman hukuman mati," katanya.
Iya lah, masyarakat sedang susah karena wabah pandemi Covid-19, mereka koq enak-enak saja korupsi. Kita juga punya hak.
Kasihan sekali Pak Jokowi, hanya dalam tempo 11 hari, beliau sudah kehilangan dua menterinya. Yang berasal dari dua partai besar.
Jika Edhy Prabowo berasal dari Gerindra, sedangkan Juliari Peter Batubara berasal dari PDI-P Perjuangan.
Dana untuk Kemensos yang dalam tahun anggaran 2020 sebesar Rp 127,2 triliun itu memang masuk dalam skema PEN (Pemulihan Ekonomi Nasional). Dari total anggaran PEN Rp 204,95 triliun, maka dana yang diberikan untuk Kemensos TA 2020 lebih dari setengahnya.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan dana untuk Kemensos itu adalah dalam upaya untuk men sejahterakan kaum menengah ke bawah. Dana itu dibagi kedalam 6 program. Yaitu program Bansos Sembako Jabotabek, BNPT, PKH, KPM, KPM, dan Bansos Tunai.
Sri Mulyani menjelaskan hingga 24 Nopember 2020 dana yang diberikan ke Kemensos sudah mencapai Rp 233,69 triliun.
"Suatu bantuan yang luar biasa untuk masyarakat agar dapat bertahan, dan menguat lagi," kata Sri Mulyani.
Namun apa lacur, bantuan yang luar biasa itu harus ternoda oleh kasus korupsi.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H