Minuman tradisional lainnya adalah sopi, bobo, dan saguer.
Di beberapa daerah di Indonesia, Minol ini bahkan sudah dijadikan sebagai sebuah mata pencaharian yang bergantung kepadanya.
Nah, dari beberapa contoh di atas, pengusul RUU seharusnya memperhatikan berbagai keberagaman dan adat istiadat seperti yang disebutkan di atas.
Menurut saya, jika RUU Minol ini jadi, maka setidaknya hal tersebut akan berimbas kepada muka Indonesia di dunia pariwisata. Di UEA saja, pelegalan Minol ini bertujuan untuk menarik wisatawan mancanegara. Padahal ke Islaman negara Emir itu tidak kalah dengan Indonesia.
Itulah sebabnya PHRI (Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia) melalui Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga nya, Bambang Britono, menyatakan PHRI menolak tegas RUU tersebut.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H