Mohon tunggu...
Rudy W
Rudy W Mohon Tunggu... Lainnya - dibuang sayang

Ngopi dulu ☕

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Minol Bukan Saja di Barat, di Indonesia Bahkan Menjadi Kebanggaan dan Kebersamaan

18 November 2020   09:01 Diperbarui: 18 November 2020   09:31 180
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Arak Bali (travel.kompas.com)


Kini sedang trending topic tentang RUU Minol (Minuman Beralkohol) yang bahkan sudah menjadi masuk ke Baleg (Badan Legislatif). 

Banyak yang setuju jika RUU ini segera saja disahkan, namun tidak sedikit jua yang kontra.

Dalam RUU pasal 20 ada dicantumkan orang yang mengonsumsi minuman beralkohol dapat dijatuhi sanksi kurungan penjara antara 3 bulan sampai 10 tahun, atau denda mulai dari Rp 20 juta sampai Rp 1 miliar.

Lantas siapakah yang pro dan siapa pula yang kontra dengan peraturan tersebut?

Yang pro tentunya mereka memikirkan dampak dari pada pengonsumsian Minol ini. Dari segi kesehatan, Minol dapat berdampak buruk bagi tubuh. Jika pun ingin memanfaatkan Minol ini, konsultasikan lah terlebih dahulu dengan dokter Anda.

"Tradisi yang sudah berakar lama jangan dipukul rata oleh sebuah Undang-undang," kata Ketua Umum PGI (Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia) Goman Gultom. Gultom mengatakan RUU Minol ini sebagai kekanak-kanakan, segala sesuatu dilarang. Kapan kita dewasa? 

Saya dapat mengerti jika Islam melarang mengonsumsi Minol atau Miras ini. Pemain sepakbola Bayern Munchen, Frank Ribery menolak untuk berpesta minum bir ketika timnya juara. Pasalnya pemain asal Perancis ini sudah memeluk agama Islam ketika dia menikah dengan isterinya.

Goman Gultom mengatakan di saat negara lain melegalkan Minol ini, Indonesia malah mau melarang.

Seperti diketahui, UEA (Uni Emirat Arab) baru saja melegalkan Minol dan Miras sekaligus kumpul kebo, padahal mayoritas populasi di negara kaya minyak itu adalah Islam.

Salah satu pengusul RUU ini, Bukhori Yusuf dari PKS (Partai Keadilan Sejahtera) menjelaskan alasannya mengapa PKS mengusulkan RUU ini. Bukhori mengkhawatirkan masa depan bangsa, dimana 14 juta dari 60 juta orang usia muda di Indonesia mengonsumsi Minol ini. Data WHO 2011 juga ada 2,4 juta orang yang meninggal di seluruh dunia karena alkohol.

Di agama Kristen memang ada acara yang disebut dengan Perjamuan Kudus yang menggunakan sarana anggur meskipun sedikit untuk diminum. Bagaimana jadinya jika RUU ini jadi?

Wilayah Indonesia bukan Islam semuanya, sejumlah wilayah seperti Bali, Papua, Sumatera Utara, Sulawesi Utara, dan agama lainnya menggunakan Minol ini.

Apakah jika Anda mendengar Minuman Beralkohol itu hanya bir atau kebiasaan orang Barat yang mengonsumsinya?

Di Jerman ada festival yang terkenal dan diadakan setiap tahunnya, terkecuali tahun ini karena pandemi Covid-19, acara yang mengundang minat dan dihadiri sekitar 6 juta orang dari seluruh dunia ini disebut dengan Oktoberfest. Acara ini digelar setiap bulan Oktober.

Dengan mengenakan pakaian tradisional Jerman, mereka berpesta dengan acara utamanya adalah minum bir.

Namun ternyata, bukan saja di Barat. Di sejumlah daerah di Indonesia ini juga dikenal adanya Minol tradisional, bahkan beberapa di antaranya sudah menjadi tradisi.

Wilayah Nusantara kaya akan berbagai macam suku dan budaya yang membanggakan kekhasan masing-masing daerahnya dari hal pakaian adat, kesenian, kuliner, atau bahasa, termasuk juga Minol ini.

Minol ini adalah selain sebagai suatu kebanggaan juga simbol kebersamaan dan bagian dari kebudayaan.

Tuak, hampir setiap daerah memiliki kekhasan tersendiri pada tuak ini. Tuak ini terbuat dari air beras atau air pohon kelapa yang dibiarkan selama beberapa hari hingga fermentasi.

Arak Bali. Selain untuk dikonsumsi, arak Bali juga digunakan untuk acara-acara ritual tertentu. Arak Bali memiliki kandungan alkohol yang lebih tinggi dari tuak. Bali memang dikenal sebagai produsen arak.

Balo. Minuman Balo pada awalnya dibuat khusus untuk disajikan kepada tamu-tamu kehormatan. Sekarang minuman ini juga meluas dan dikonsumsi terutama oleh anak muda.

Cap Tikus. Minuman khas Minahasa ini baru saja dilegalkan pada Januari lalu.

Minuman tradisional lainnya adalah sopi, bobo, dan saguer.

Di beberapa daerah di Indonesia, Minol ini bahkan sudah dijadikan sebagai sebuah mata pencaharian yang bergantung kepadanya.

Nah, dari beberapa contoh di atas, pengusul RUU seharusnya memperhatikan berbagai keberagaman dan adat istiadat seperti yang disebutkan di atas.

Menurut saya, jika RUU Minol ini jadi, maka setidaknya hal tersebut akan berimbas kepada muka Indonesia di dunia pariwisata. Di UEA saja, pelegalan Minol ini bertujuan untuk menarik wisatawan mancanegara. Padahal ke Islaman negara Emir itu tidak kalah dengan Indonesia.

Itulah sebabnya PHRI (Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia) melalui Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga nya, Bambang Britono, menyatakan PHRI menolak tegas RUU tersebut.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun