Kini sedang trending topic tentang RUU Minol (Minuman Beralkohol) yang bahkan sudah menjadi masuk ke Baleg (Badan Legislatif).
Banyak yang setuju jika RUU ini segera saja disahkan, namun tidak sedikit jua yang kontra.
Dalam RUU pasal 20 ada dicantumkan orang yang mengonsumsi minuman beralkohol dapat dijatuhi sanksi kurungan penjara antara 3 bulan sampai 10 tahun, atau denda mulai dari Rp 20 juta sampai Rp 1 miliar.
Lantas siapakah yang pro dan siapa pula yang kontra dengan peraturan tersebut?
Yang pro tentunya mereka memikirkan dampak dari pada pengonsumsian Minol ini. Dari segi kesehatan, Minol dapat berdampak buruk bagi tubuh. Jika pun ingin memanfaatkan Minol ini, konsultasikan lah terlebih dahulu dengan dokter Anda.
"Tradisi yang sudah berakar lama jangan dipukul rata oleh sebuah Undang-undang," kata Ketua Umum PGI (Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia) Goman Gultom. Gultom mengatakan RUU Minol ini sebagai kekanak-kanakan, segala sesuatu dilarang. Kapan kita dewasa?
Saya dapat mengerti jika Islam melarang mengonsumsi Minol atau Miras ini. Pemain sepakbola Bayern Munchen, Frank Ribery menolak untuk berpesta minum bir ketika timnya juara. Pasalnya pemain asal Perancis ini sudah memeluk agama Islam ketika dia menikah dengan isterinya.
Goman Gultom mengatakan di saat negara lain melegalkan Minol ini, Indonesia malah mau melarang.
Seperti diketahui, UEA (Uni Emirat Arab) baru saja melegalkan Minol dan Miras sekaligus kumpul kebo, padahal mayoritas populasi di negara kaya minyak itu adalah Islam.
Salah satu pengusul RUU ini, Bukhori Yusuf dari PKS (Partai Keadilan Sejahtera) menjelaskan alasannya mengapa PKS mengusulkan RUU ini. Bukhori mengkhawatirkan masa depan bangsa, dimana 14 juta dari 60 juta orang usia muda di Indonesia mengonsumsi Minol ini. Data WHO 2011 juga ada 2,4 juta orang yang meninggal di seluruh dunia karena alkohol.
Di agama Kristen memang ada acara yang disebut dengan Perjamuan Kudus yang menggunakan sarana anggur meskipun sedikit untuk diminum. Bagaimana jadinya jika RUU ini jadi?