Mohon tunggu...
Rudy W
Rudy W Mohon Tunggu... Lainnya - dibuang sayang

Ngopi dulu ☕

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

PGI: Tradisi yang Sudah Berakar Lama Tidak Bisa Dipukul Rata oleh UU, Jadi?

15 November 2020   09:01 Diperbarui: 15 November 2020   09:24 200
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Minuman tuak (geosiar.com)

"Indonesia malah mundur ke belakang, di saat negara lain justru melegalkan," kata Gultom.

Dalam pengendalian, pengaturan, dan pengawasan ketat yang dibutuhkan adalah ketegasan aparat dan pelaksanaannya.

Gultom "sangat tersinggung". Tak semua hal dapat diselesaikan dengan undang-undang. Semua tradisi yang sudah berakar lama di masyarakat tidak bisa dipukul rata oleh sebuah undang-undang.

"Larangan buta seperti ini menurut saya tidak dapat menyelesaikan masalah," kata Gultom.

Alih-alih RUU Minuman Beralkohol, masih ada RUU lain yang mendesak untuk diselesaikan DPR yang sudah lama dibiarkan. 

"Sangat banyak desakan dari masyarakat agar DPR memproritaskan RUU PKS (Penghapusan Kekerasan Seksual) dan RUU PPRT (Perlindungan Pekerja Rumah Tangga)," kata Gultom, Sabtu (14/11/2020).

Bagaimana tanggapan dari Bali?

Seperti diketahui, Bali menjadi salah satu penghasil arak. "Masih jauh itu, tidak akan jadi," kata Gubernur Bali I Wayan Koster.

Minuman tradisional seperti saguer, arak, tuak, balo, bobo, dan sopi juga masuk dalam bahasan RUU Minol.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun