RUU Minuman Beralkohol diajukan bahkan kini sudah masuk Baleg (Badan Legislasi). Bakalan jadi?. Sejumlah Fraksi di DPR, yaitu PPP, PKS, dan Gerindra memasukkan usulan tersebut.
Bukhori Yusuf dari PKS mengemukakan alasannya mengapa partainya mengajukan usulan tersebut. Dia melihat alkohol itu kini dikonsumsi oleh 14 juta dari 60 juta usia muda di IndonesiaÂ
Alkohol dapat merusak masa depan bangsa. Bukhori juga mengutip data WHO tahun 2011, ada 2,4 juta orang yang meninggal karena alkohol ini.
"Itulah sebabnya kami usulkan RUU ini," katanya.
Sepertinya alkohol ini memang dilarang oleh agama Islam untuk dikonsumsi, karena ada ayat-ayatnya. Kendati kurang paham, dari sejumlah berita saya dapat mengerti hal tersebut.
Frank Ribery, seorang pemain bola, yang menjadi mualaf setelah dia menikah dengan isterinya yang beragama Islam, diketahui pesepakbola asal Prancis itu menolak minum alkohol ketika rekan-rekan setimnya di Bayern Munchen menjuarai suatu kompetisi.
Seperti diketahui, Bayern Munchen adalah tim sepakbola yang banyak juara, dan untuk merayakan juara itu, mereka minum bir yang mengandung alkohol, akan tetapi Frank Ribery tidak mengikuti teman-temannya itu, karena dia kini sudah Islam.
Ini menandakan jika bir atau alkohol dilarang untuk dikonsumsi di agama Islam.
Akan tetapi RUU ini bakalan ditolak oleh Fraksi Golkar dan Fraksi PDI-P.
RUU ini mengancam seseorang yang mengonsumsi minuman beralkohol dapat dijatuhi sanksi maksimal dua tahun penjara atau denda maksimal Rp 50 juta.
Christina Aryani dari Fraksi Golkar meninggalkan catatan, UU Minol (Minuman Beralkohol) ini bakal berdampak menciptakan pengangguran dan mematikan banyak usaha, padahal pemerintah saat ini sedang gencar-gencarnya berupaya memberikan lapangan pekerjaan bagi warganya.
Anggota Fraksi Golkar lainnya, Firman, menyatakan persoalan keberagaman harus diperhatikan dalam membahas RUU itu, karena alkohol ini digunakan di agama dan daerah tertentu, seperti Papua, Bali, Nusa Tenggara Timur, Sumatera Utara, dan Sulawesi Utara.
Bahkan Sutarman dari Fraksi PDI-P meminta agar pengusul RUU supaya jeli melihat keberagaman yang ada.
"Saya Kristen. Di agama kami ada Perjamuan Kudus. Apa mau dihentikan tidak ada lagi Perjamuan Kudus?," kata Sutarman.
Kecaman juga datang dari PGI (Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia). Ketua PGI Gomar Gultom mengatakan pembahasan mengenai RUU itu sangat infantil, atau segala sesuatu dilarang.
Menurut Gultom, kita ini belum dewasa, apa-apa dilarang, pelarangan Minol mau di simpul mati. "Jangan kita sedikit-sedikit berlindung di bawah undang-undang dan otoritas negara, sehingga dengan demikian menjadi abai terhadap tugas pembinaan umat," katanya.
Padahal di tempat lain, Minuman Beralkohol ini malah dilegalkan. Gultom berbicara soal negara kaya minyak, UEA (Uni Emirat Arab).Â
Per Jum'at (13/11/2020) pengonsumsian Minol dan Miras bukan lagi tindak pidana di UEA.
UEA baru saja justru melegalkan Minol dan kumpul kebo. Hal tersebut diputuskan oleh hakim di sana. Hakim Ahmed Saif mengatakan saat masyarakat berubah, maka ada sejumlah perubahan dalam sosial dan budaya, termasuk hukum.
Alasan lain mengapa Minol dan Miras dilegalkan, karena di UEA banyak imigran, dan juga untuk menarik wisatawan dan investasi.
Namun ada aturan yang tetap berlaku, yaitu Miras dan Minol tidak boleh dikonsumsi oleh orang yang belum genap berusia 21 tahun.
Miras dan Minol di negara Emir boleh dikonsumsi di tempat-tempat yang berlisensi, kecuali pada Hari-hari Raya Islam.
"Indonesia malah mundur ke belakang, di saat negara lain justru melegalkan," kata Gultom.
Dalam pengendalian, pengaturan, dan pengawasan ketat yang dibutuhkan adalah ketegasan aparat dan pelaksanaannya.
Gultom "sangat tersinggung". Tak semua hal dapat diselesaikan dengan undang-undang. Semua tradisi yang sudah berakar lama di masyarakat tidak bisa dipukul rata oleh sebuah undang-undang.
"Larangan buta seperti ini menurut saya tidak dapat menyelesaikan masalah," kata Gultom.
Alih-alih RUU Minuman Beralkohol, masih ada RUU lain yang mendesak untuk diselesaikan DPR yang sudah lama dibiarkan.Â
"Sangat banyak desakan dari masyarakat agar DPR memproritaskan RUU PKS (Penghapusan Kekerasan Seksual) dan RUU PPRT (Perlindungan Pekerja Rumah Tangga)," kata Gultom, Sabtu (14/11/2020).
Bagaimana tanggapan dari Bali?
Seperti diketahui, Bali menjadi salah satu penghasil arak. "Masih jauh itu, tidak akan jadi," kata Gubernur Bali I Wayan Koster.
Minuman tradisional seperti saguer, arak, tuak, balo, bobo, dan sopi juga masuk dalam bahasan RUU Minol.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H