Secara asimetris Anies Baswedan menyebutkan kebijakan itu adil. "Silakan daftarkan perusahaan yang terdampak Covid-19 ke Disnaker, nanti akan dinilai," kata Anies.
Adil, karena Anies Baswedan hanya akan menerapkan UMP yang baru itu kepada perusahaan-perusahaan yang tidak terdampak Covid-19. Sedangkan bagi perusahaan yang terdampak Covid-19 tetap berlaku UMP tahun 2020.
Apakah kenaikan sebesar 3,27 persen itu bijaksana atau besar? Dalam hal ini kita harus melihat kepada Jawa Timur, Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa bahkan menaikkan UMP 2021 nya sebesar 5,65 persen.
Ketua APINDO (Asosiasi Pengusaha Indonesia) Hariyadi Sukamdani mengklaim kebijakan mantan Mendikbud itu bakal menimbulkan kesulitan untuk membuat kriteria yang jelas mana perusahaan yang terdampak atau tidak terdampak Covid-19.
"Kebijakan ini berpotensi menimbulkan gelombang PHK secara besar-besaran," kata Sukamdani.
Lebih lanjut Sukamdani mengatakan kebijakan Anies Baswedan bakalan menimbulkan pro dan kontra dari berbagai kalangan.
Gilbert Simanjuntak, anggota Komisi B DKI Jakarta, mengklaim jika kebijakan Anies Baswedan itu tidak sejalan dengan kebijakan pusat. Hal ini men simbol kan jika Anies Baswedan tidak mengerti aturan dan Anies hanya ingin terlihat berbeda.
"Gubernur nyata ingin terlihat berbeda dari pemerintah pusat dan jelas gubernur tidak paham aturan," kata Gilbert, Senin (2/11/2020) di CNN Indonesia.
Gilbert menilai kebijakan mantan Mendikbud itu sangat membingungkan pengusaha, sulit menentukan kriteria mana perusahaan yang terdampak dan mana yang tidak terdampak Covid-19.
Keberatan lainnya yang dialami pengusaha, menurut Gilbert, di masa pandemi Covid-19 ini sudah banyak perusahaan yang rugi bahkan gulung tikar yang mana itu berakibat banyak pekerja yang di PHK.
Lebih lanjut Gilbert menjelaskan bagi seorang pekerja, mereka lebih baik tidak di PHK daripada tidak menerima gaji di masa-masa wabah seperti sekarang ini.