Mohon tunggu...
Rudy W
Rudy W Mohon Tunggu... Lainnya - dibuang sayang

Ngopi dulu ☕

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Negara Dikalahkan Habib Bahar, Ditjen PAS: Kami Menghormati Keputusan PTUN

13 Oktober 2020   10:02 Diperbarui: 13 Oktober 2020   10:13 1577
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Habib Bahar bin Smith (jabar.tribunnews.com)

Tentu Anda masih ingat soal Habib Bahar bin Smith. Setelah dikeluarkan dari Lapas karena mendapatkan asimilasi dari Kemenkum HAM. Namun Habib dijebloskan kembali ke Lapas Gunung Sindur, Bogor. 

Terpidana penganiayaan terhadap anak-anak itu cuma menghirup udara 60 jam atau 2,5 hari.

Keluar pada hari Sabtu (16/5) pukul 15.30 WIB, dia harus masuk lagi bui pada Selasa (19/5/2020) pukul 03.15 WIB. Habib Bahar dicokok kembali pada hari itu dari pesantrennya, Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin, Kabupaten Bogor.

Seperti diketahui, Kementerian Hukum dan HAM memberikan hadiah asimilasi kepada sejumlah napi yang memenuhi syarat. Program ini diberikan karena pemerintah mengkhawatirkan kondisi penuh sel yang sangat potensial untuk menjadi klaster penularan Covid-19.

Habib Bahar bin Smith terpilih salah satunya. Pria kelahiran Menado, 23 Juli 1985 (35 tahun) itu melanggar ketentuan asimilasi, itulah penyebab dia dimasukkan kembali ke sel. Serta diberikan sanksi lainnya, tidak diberi hak remisi, dan sebagainya.

Pelanggaran yang dilakukan pendiri Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin itu adalah Habib melakukan ceramah yang menghasut dan dianggap menimbulkan keresahan di masyarakat, video ceramahnya menjadi viral saat itu.

Lagi pula, Habib dianggap bersalah karena telah mengumpulkan banyak massa dalam ceramahnya, padahal Bogor saat itu merupakan salah satu wilayah yang sedang melakukan PSBB.

Setelah dimasukkan kembali ke sel Gunung Sindur, Habib lantas dipindahkan ke Nusakambangan. Hal tersebut dimaksudkan untuk mencegah terjadinya kerumunan dari para pendukung pendiri dan pemimpin Majelis Pembela Rasullullah ini.

Habib sendiri dijatuhkan vonis 3 tahun penjara oleh Hakim Pengadilan Negeri Bandung atas kesalahannya. Ditahan sejak Desember 2018, maka dengan demikian dia akan bebas pada Desember 2021.

Akan tetapi ulama dan pendakwah itu lantas mengajukan gugatan yang didaftarkan di PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) Bandung.

Dikabulkan?

Ya, berita yang dikutip dari sejumlah media online, melaporkan jika gugatan itu dikabulkan. Pada Senin (12/10/2020) Ketua Majelis Hakim PTUN Bandung, Faisal Zad, membacakan putusan dalam sidang yang dihelat secara online.

"Mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya...."

Maka dengan demikian, Hakim Faisal meminta Kepala Bapas Kelas II Bogor agar mencabut surat yang membatalkan asimilasi Habib. Kepala Bapas Kelas II Bogor itulah yang mengeluarkan surat pembatalan asimilasi Habib.

Hakim Faisal juga menjelaskan alasan mengapa gugatan tergugat itu dikabulkan.

Apakah keputusan pengabulan itu dipengaruhi oleh desakan dari para pendukung Habib?

Semenjak pagi hari bakal dibacakannya putusan PTUN Bandung, Senin (12/10/2020), ratusan pendukung PHB (Pencinta Habib Bahar bin Smith) sudah ramai memenuhi jalan di sekitar Gedung PTUN Bandung.

PHB datang untuk mengawal dan menuntut keadilan agar pemimpin mereka dibebaskan, karena mereka menilai junjungan mereka tidak mempunyai salah apa-apa. Bukan saja datang pada sejak pagi, bahkan sebagian dari PHB juga sudah datang ke Bandung untuk mendengarkan putusan PTUN sejak kemarinnya (Minggu, 11/10/2020). 

Para PHB itu dikabarkan berdatangan dari wilayah-wilayah Sukabumi, Bogor, dan Bekasi.

Andre S, pimpinan PHB Bandung Raya, mengatakan pihaknya  pada dasarnya meminta Presiden Jokowi menegakkan keadilan dengan benar. 

"Jika tetap bersikeras, maka kami PHB Bandung Raya bakal menuntut Jokowi untuk mundur dari jabatannya sebagai Presiden," ucapnya.

Salah seorang PHB asal Sukabumi, Fatma (33), menyatakan kedatangannya ke depan PTUN Bandung ini adalah atas dasar kecintaannya kepada Habib, seraya berharap agar guru mereka dibebaskan.

"Kita semua menginginkan guru kami segera bebas, agar bisa syiar lagi dan berkumpul lagi bersama murid-muridnya," ungkapnya.

Membludaknya massa pendukung Habib itu menjadikan polisi harus bekerja keras untuk mengatur dan mengalihkan arus lalu lintas kendaraan di sekitar dan yang melalui area PTUN Bandung.

Gedung PTUN Bandung sendiri berlokasi di Jalan Diponegoro, Kota Kembang, Bandung.

Begitu Hakim Faisal membacakan putusan yang mencabut pembatalan asimilasi, ratusan PHB pun lantas meluapkan sukacitanya dengan kegembiraan. PTUN Bandung menyatakan pencabutan asimilasi Bahar bin Smith tidak sah.

Pentolan FPI Habib Bahar bin Smith dengan demikian bebas, dan asimilasi yang diberikan Kemenkum HAM tetap berlaku.

Pengabulan gugatan itu dikonfirmasi oleh pengacara Habib, Aziz Yanuar. 

"Hari ini, PTUN Bandung memutuskan gugatan pihak Habib Bahar bin Smith diterima seluruhnya. Sehingga Habib mendapatkan hak lagi asimilasi, sehingga dapat kembali ke rumah," kata Aziz Yanuar, Senin (12/10/2020).

Negara dikalahkan?

"Kami menghormati keputusan Hakim PTUN Bandung yang membatalkan SK Kabapas Bogor," tanggap Rika Aprianti, Kahumas dan Protokol Dirjen PAS Kemenhukham.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun