Ya, berita yang dikutip dari sejumlah media online, melaporkan jika gugatan itu dikabulkan. Pada Senin (12/10/2020) Ketua Majelis Hakim PTUN Bandung, Faisal Zad, membacakan putusan dalam sidang yang dihelat secara online.
"Mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya...."
Maka dengan demikian, Hakim Faisal meminta Kepala Bapas Kelas II Bogor agar mencabut surat yang membatalkan asimilasi Habib. Kepala Bapas Kelas II Bogor itulah yang mengeluarkan surat pembatalan asimilasi Habib.
Hakim Faisal juga menjelaskan alasan mengapa gugatan tergugat itu dikabulkan.
Apakah keputusan pengabulan itu dipengaruhi oleh desakan dari para pendukung Habib?
Semenjak pagi hari bakal dibacakannya putusan PTUN Bandung, Senin (12/10/2020), ratusan pendukung PHB (Pencinta Habib Bahar bin Smith) sudah ramai memenuhi jalan di sekitar Gedung PTUN Bandung.
PHB datang untuk mengawal dan menuntut keadilan agar pemimpin mereka dibebaskan, karena mereka menilai junjungan mereka tidak mempunyai salah apa-apa. Bukan saja datang pada sejak pagi, bahkan sebagian dari PHB juga sudah datang ke Bandung untuk mendengarkan putusan PTUN sejak kemarinnya (Minggu, 11/10/2020).Â
Para PHB itu dikabarkan berdatangan dari wilayah-wilayah Sukabumi, Bogor, dan Bekasi.
Andre S, pimpinan PHB Bandung Raya, mengatakan pihaknya  pada dasarnya meminta Presiden Jokowi menegakkan keadilan dengan benar.Â
"Jika tetap bersikeras, maka kami PHB Bandung Raya bakal menuntut Jokowi untuk mundur dari jabatannya sebagai Presiden," ucapnya.
Salah seorang PHB asal Sukabumi, Fatma (33), menyatakan kedatangannya ke depan PTUN Bandung ini adalah atas dasar kecintaannya kepada Habib, seraya berharap agar guru mereka dibebaskan.