"Kita semua menginginkan guru kami segera bebas, agar bisa syiar lagi dan berkumpul lagi bersama murid-muridnya," ungkapnya.
Membludaknya massa pendukung Habib itu menjadikan polisi harus bekerja keras untuk mengatur dan mengalihkan arus lalu lintas kendaraan di sekitar dan yang melalui area PTUN Bandung.
Gedung PTUN Bandung sendiri berlokasi di Jalan Diponegoro, Kota Kembang, Bandung.
Begitu Hakim Faisal membacakan putusan yang mencabut pembatalan asimilasi, ratusan PHB pun lantas meluapkan sukacitanya dengan kegembiraan. PTUN Bandung menyatakan pencabutan asimilasi Bahar bin Smith tidak sah.
Pentolan FPI Habib Bahar bin Smith dengan demikian bebas, dan asimilasi yang diberikan Kemenkum HAM tetap berlaku.
Pengabulan gugatan itu dikonfirmasi oleh pengacara Habib, Aziz Yanuar.Â
"Hari ini, PTUN Bandung memutuskan gugatan pihak Habib Bahar bin Smith diterima seluruhnya. Sehingga Habib mendapatkan hak lagi asimilasi, sehingga dapat kembali ke rumah," kata Aziz Yanuar, Senin (12/10/2020).
Negara dikalahkan?
"Kami menghormati keputusan Hakim PTUN Bandung yang membatalkan SK Kabapas Bogor," tanggap Rika Aprianti, Kahumas dan Protokol Dirjen PAS Kemenhukham.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H