Calon sebaiknya tidak mencari, atau membeli obat-obat keras itu yang seharusnya melalui resep dari dokter atau fasilitas layanan kesehatan, terutama obat untuk Covid-19.
Masyarakat dihimbau untuk mengikuti informasi terbaru tentang obat Covid-19 ini dari pihak yang berwenang. Terkecuali jika obat-obatan itu sudah memiliki ijin edar dari pihak yang berwenang (Kemenkes atau BPOM RI).
Menurut BPOM sejauh ini belum ada obat-obatan legal yang ditemukan untuk Covid-19.
Adapun obat-obatan yang dipakai selama ini di rumah sakit untuk meningkatkan imunitas tubuh melawan penyakit penyerta atau komorbid dari Covid-19.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H