Satu lagi kinerja dari BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) yang patut diacungi jempol.
Di sepanjang tahun ini, artinya semasa pandemi Covid-19, BPOM RI mencatat prestasi gemilang dengan ditemukannya 49.000 lebih link website yang memuat iklan-iklan penjualan obat dan makanan produk ilegal yang dilarang, khususnya obat-obatan untuk Covid-19.
Link-link website itu itu dimanfaatkan oleh orang-orang yang tidak bertanggungjawab dengan memanfaatkan situasi yang sedang panik sekarang ini dengan menawarkan obat-obatan yang tentunya sangat membahayakan jika dikonsumsi.
Hal tersebut dikatakan Kepala BPOM RI Penny Lukito dalam konferensi pers online, Jum'at (25/9/2020).
Obat-obatan ilegal untuk Covid-19 itu Penny menyebutkan di antaranya adalah dexamethasone, azitromisin, dan hydroquinone. "Jumlahnya hampir 50.000 link yang menjual obat-obatan itu dan sudah di take down," ujarnya, Jum'at (25/9/2020) di konferensi pers virtual berjudul "Penindakan Obat dan Makanan di Masa Pandemi Covid-19".
Penny juga menjelaskan pelaku dijerat UU Kesehatan dengan ancaman sampai 15 tahun penjara dan denda sampai Rp 15 miliar.
BPOM berterimakasih kepada pihak-pihak terkait di antaranya adalah iDEA (Indonesian E-commerce Association), Kejaksaan Agung, dan Kepolisian yang mau bekerjasama dalam menemukan dan menindaklanjuti penemuan itu.
"Sanksi-sanksi harus ditegakkan," kata Penny.
Jumlah yang disebutkan hampir 50.000 (hasil operasi siber Maret hingga September 2020 ini) merupakan jumlah peningkatan yang dua kali lipatnya dari jumlah yang ditemukan tahun 2019 lalu, yaitu 24.574 tautan. Namun tentu saja, link tahun 2019 tadi tidak mengedarkan iklan-iklan yang untuk obat Covid-19. Karena saat itu, kita belum mengenal apa yang namanya Corona, atau Covid-19 yang digadang-gadang mulai marak sejak awal tahun ini.
Sebelumnya, BPOM bekerjasama dengan pihak-pihak kompeten juga sudah menindak barang-barang bukti produk ilegal senilai hampir Rp 47 miliar dari 29 propinsi di Indonesia.
Yang teranyar, disitanya barang bukti senilai Rp 3,26 miliar obat-obatan tradisional tanpa ijin edar di Rawalumbu, Bekasi.
Yang berwenang menerima laporan dari masyarakat di sekitar kejadian yang melaporkan adanya gudang penyimpanan dan lokasi pendistribusian obat-obatan tradisional ilegal tersebut.
Dalam operasinya, pelaku berhasil meraup omzet hingga milyaran rupiah setiap tahunnya.
Dalam hal ini para pelaku dijerat dengan UU Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara dan denda hingga 2 miliar rupiah.
Dari data di atas, jumlah link yang berhasil ditemukan BPOM sebesar dua kali lipatnya antara tahun lalu dan masa pandemi Covid-19 ini, dapat disimpulkan para penjahat memang tak segan-segan untuk meraup keuntungan di tengah pandemi Covid-19 ini, mereka menawarkan obat-obatan untuk Covid-19 yang ilegal.
Mereka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan ancaman hukuman yang berlaku.
Melkiades Laka Lena, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, angkat bicara soal penemuan situs-situs yang menawarkan obat-obat Covid-19 palsu itu.
Melkiades meminta Kementerian Kesehatan dan BPOM memberikan langkah selanjutnya yaitu memberikan penyuluhan kepada masyarakat agar waspada jika menemukan link-link yang menawarkan obat-obat yang belum jelas asal-usulnya apakah memiliki ijin edar atau tidak.
BPOM dan Kemenkes juga diminta memberikan klarifikasi di tengah kepanikan masyarakat soal obat-obatan untuk Covid-19 yang masih diragukan keasliannya.
"Pemerintah, BPOM, dan Kemenkes sebaiknya memberikan penjelasan agar masyarakat faham," ujar politisi dari Partai Golkar tersebut yang menyayangkan di tengah situasi panik seperti ini masih saja ada pihak-pihak yang cuma memikirkan meraup untung saja tanpa peduli akan keselamatan konsumennya.
Selain meminta kepada pemerintah, Kemenkes, dan BPOM, Melkiades juga menghimbau masyarakat untuk cerdas, rasional, dan tidak gampang dibodohi oleh iklan-iklan semacam itu.
Penjualan obat-obatan ilegal tidak akan terjadi tanpa adanya permintaan dari pembelinya.
Calon sebaiknya tidak mencari, atau membeli obat-obat keras itu yang seharusnya melalui resep dari dokter atau fasilitas layanan kesehatan, terutama obat untuk Covid-19.
Masyarakat dihimbau untuk mengikuti informasi terbaru tentang obat Covid-19 ini dari pihak yang berwenang. Terkecuali jika obat-obatan itu sudah memiliki ijin edar dari pihak yang berwenang (Kemenkes atau BPOM RI).
Menurut BPOM sejauh ini belum ada obat-obatan legal yang ditemukan untuk Covid-19.
Adapun obat-obatan yang dipakai selama ini di rumah sakit untuk meningkatkan imunitas tubuh melawan penyakit penyerta atau komorbid dari Covid-19.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H