Satu lagi kinerja dari BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) yang patut diacungi jempol.
Di sepanjang tahun ini, artinya semasa pandemi Covid-19, BPOM RI mencatat prestasi gemilang dengan ditemukannya 49.000 lebih link website yang memuat iklan-iklan penjualan obat dan makanan produk ilegal yang dilarang, khususnya obat-obatan untuk Covid-19.
Link-link website itu itu dimanfaatkan oleh orang-orang yang tidak bertanggungjawab dengan memanfaatkan situasi yang sedang panik sekarang ini dengan menawarkan obat-obatan yang tentunya sangat membahayakan jika dikonsumsi.
Hal tersebut dikatakan Kepala BPOM RI Penny Lukito dalam konferensi pers online, Jum'at (25/9/2020).
Obat-obatan ilegal untuk Covid-19 itu Penny menyebutkan di antaranya adalah dexamethasone, azitromisin, dan hydroquinone. "Jumlahnya hampir 50.000 link yang menjual obat-obatan itu dan sudah di take down," ujarnya, Jum'at (25/9/2020) di konferensi pers virtual berjudul "Penindakan Obat dan Makanan di Masa Pandemi Covid-19".
Penny juga menjelaskan pelaku dijerat UU Kesehatan dengan ancaman sampai 15 tahun penjara dan denda sampai Rp 15 miliar.
BPOM berterimakasih kepada pihak-pihak terkait di antaranya adalah iDEA (Indonesian E-commerce Association), Kejaksaan Agung, dan Kepolisian yang mau bekerjasama dalam menemukan dan menindaklanjuti penemuan itu.
"Sanksi-sanksi harus ditegakkan," kata Penny.
Jumlah yang disebutkan hampir 50.000 (hasil operasi siber Maret hingga September 2020 ini) merupakan jumlah peningkatan yang dua kali lipatnya dari jumlah yang ditemukan tahun 2019 lalu, yaitu 24.574 tautan. Namun tentu saja, link tahun 2019 tadi tidak mengedarkan iklan-iklan yang untuk obat Covid-19. Karena saat itu, kita belum mengenal apa yang namanya Corona, atau Covid-19 yang digadang-gadang mulai marak sejak awal tahun ini.
Sebelumnya, BPOM bekerjasama dengan pihak-pihak kompeten juga sudah menindak barang-barang bukti produk ilegal senilai hampir Rp 47 miliar dari 29 propinsi di Indonesia.
Yang teranyar, disitanya barang bukti senilai Rp 3,26 miliar obat-obatan tradisional tanpa ijin edar di Rawalumbu, Bekasi.