Mohon tunggu...
Rudy W
Rudy W Mohon Tunggu... Lainnya - dibuang sayang

Ngopi dulu ☕

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Perjalanan Karir Nurul Qomar, dari Pelawak ke Panggung Politik, Kini Hidup di Penjara

21 Agustus 2020   09:01 Diperbarui: 21 Agustus 2020   09:04 160
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Nurul Qomar (regional.kompas.com)


Masih ingat pelawak Nurul Qomar?

Nama panggung Qomar lebih diingat orang ketimbang nama panjangnya pria berdarah Sunda ini.

Qomar mulai dikenal luas karena dia bergabung dengan grup empat sekawan pada era 1990-an. Grup lawak ini selain Qomar, juga Derry, Ginanjar, dan Eman.

Namanya semakin populer ketika pria kelahiran. Jakarta, 11 Maret 1960 (60 tahun) itu menjadi anggota DPR RI dua periode, 2004-2009 dan 2009-2014 untuk Daerah Pemilihan Jawa Barat. Dia duduk di Komisi X dari Fraksi Partai Demokrat.

Anak pertama dari 7 bersaudara, ayah Qomar berasal dari Pandeglang, Banten, dan ibunya berasal dari Indramayu, Jawa Barat. Keluarga besar Qomar dari kakeknya bermukim di Cirebon.

Dua kali sudah Qomar ikut kontestasi pemilihan sebagai bakal calon Bupati Cirebon yang diusung oleh Partai Demokrat yaitu pada Pilkada 2013-2018 (kalah di putaran pertama) dan 2018-2023 (dari Partai NasDem, gagal lagi).

Pada tahun 2017 Qomar sempat menjabat rektor Universitas Muhadi Setiabudi Brebes (Umus) selama 10 bulan.

Namun lantas setelah itu nama Qomar muncul ke permukaan, bukan sebagai pelawak, tapi dia dituduh telah memalsukan SKL (Surat Keterangan Lulus) S2 dan S3.

SKL S2 dan S3 dari UNJ (Universitas Negeri Jakarta) itu diserahkannya ke pihak Umus sebagai salah satu syarat diangkat menjadi rektor di perguruan tinggi tersebut.

Namun kemudian diketahui SKL yang diberikan Qomar adalah palsu. Denyut kecurangan ayah dari 5 anak ini mulai tercium ketika dia tidak bisa menunjukkan ijazah S2 dan S3 ketika sebagai rektor dia akan mewisuda para mahasiswanya.

Merasa curiga, pihak Umus mengecek SKL tersebut, hasilnya SKL itu ternyata palsu, Qomar belum lulus dari UNJ.

Pihak Umus yang diwakili pengacaranya Tobidin Sarjum melaporkan kasus ini ke polisi pada 2017.

Tobidin menjelaskan SKL itu sangat diperlukan ketika hendak mewisuda para mahasiswa.

Kecurangan Qomar dikonfirmasi oleh pihak UNJ.

"Dia memang pernah kuliah di S2 dan S3, S2 mengambil Manajemen Pendidikan Dasar, S3 Prodi Pendidikan Dasar. Akan tetapi UNJ tidak pernah mengeluarkan SKL," tutur Krisna Murti, Kepala Kantor Humas dan Informasi Publik UNJ pada Rabu (26/6/2019) lalu.

Berdasarkan laporan itu, Polres Brebes lalu menangkap Qomar pada bulan Juni 2019. Namun setelah ditangkap Qomar dipulangkan dengan alasan kesehatan. 

Kuasa Hukum nya, Furqon Nur Zaman, mengatakan alasannya karena penyakit asma kliennya sering kambuh.

Kendati dipulangkan, namun kasus ini terus berjalan. Sidang perdana kasus ini digelar pada 3 Juli 2019 dan jatuh vonis pada 11 Nopember 2019.

Qomar dijatuhi hukuman 1 tahun 5 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Brebes, Jawa Tengah, Senin (11/11/2019). Qomar juga diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000,-.

Keputusan majelis hakim yang diketuai Sri Sulastuti itu lebih ringan dari tuntutan sebelumnya yang dari JPU (Jaksa Penuntut Umum) yang memvonis 3 tahun penjara.

Tidak menerima keputusan, Qomar naik banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Tengah. Selama proses pengajuan banding itu Qomar masih bisa beraktifitas di luar seperti menghadiri pengajian atau syuting.

Alih-alih ingin mendapatkan keringanan, akan tetapi justru Qomar dijatuhi hukuman yang lebih berat, yaitu 2 tahun.

"Hari ini saya nyantri, saya ingin membuat Tuhan tersenyum, saya terima keputusan ini dengan senang hati," komentar Qomar ketika dia mulai memasuki ruang jeruji besi, Rabu (19/2020).

Qomar mulai menghuni Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Brebes sejak Rabu (19/8/2020) setelah kasasinya ditolak Mahkamah Agung. Dia datang di Lapas itu sekitar pukul 18.00 WIB dengan didampingi tim dari Kejari Brebes.

Ya, setelah vonis 2 tahun yang diputuskan Pengadilan Tinggi Jawa Tengah tadi, Qomar mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, namun MA menolaknya.

Nyantri seperti yang dikatakan Qomar tadi dimaksudkan Qomar adalah dia akan melakukan segala kegiatannya di dalam rutan seperti di pesantren. Dari mulai mengaji, majelis taklim, musholla, membaca cuma di kamar, tidak boleh keluar.

Sebelum menjadi pelawak yang tergabung di grup Empat Sekawan dan Tomtam Grup (dengan Firman, Anwar, dan Kimung), Qomar ternyata juga bergelut di dunia pendidikan.

Kurun 1985-1987 Qomar menjadi Kepala Sekolah di TK dan SD Widuri, Jakarta.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun