Pihak Umus yang diwakili pengacaranya Tobidin Sarjum melaporkan kasus ini ke polisi pada 2017.
Tobidin menjelaskan SKL itu sangat diperlukan ketika hendak mewisuda para mahasiswa.
Kecurangan Qomar dikonfirmasi oleh pihak UNJ.
"Dia memang pernah kuliah di S2 dan S3, S2 mengambil Manajemen Pendidikan Dasar, S3 Prodi Pendidikan Dasar. Akan tetapi UNJ tidak pernah mengeluarkan SKL," tutur Krisna Murti, Kepala Kantor Humas dan Informasi Publik UNJ pada Rabu (26/6/2019) lalu.
Berdasarkan laporan itu, Polres Brebes lalu menangkap Qomar pada bulan Juni 2019. Namun setelah ditangkap Qomar dipulangkan dengan alasan kesehatan.
Kuasa Hukum nya, Furqon Nur Zaman, mengatakan alasannya karena penyakit asma kliennya sering kambuh.
Kendati dipulangkan, namun kasus ini terus berjalan. Sidang perdana kasus ini digelar pada 3 Juli 2019 dan jatuh vonis pada 11 Nopember 2019.
Qomar dijatuhi hukuman 1 tahun 5 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Brebes, Jawa Tengah, Senin (11/11/2019). Qomar juga diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000,-.
Keputusan majelis hakim yang diketuai Sri Sulastuti itu lebih ringan dari tuntutan sebelumnya yang dari JPU (Jaksa Penuntut Umum) yang memvonis 3 tahun penjara.
Tidak menerima keputusan, Qomar naik banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Tengah. Selama proses pengajuan banding itu Qomar masih bisa beraktifitas di luar seperti menghadiri pengajian atau syuting.
Alih-alih ingin mendapatkan keringanan, akan tetapi justru Qomar dijatuhi hukuman yang lebih berat, yaitu 2 tahun.