"Hari ini saya nyantri, saya ingin membuat Tuhan tersenyum, saya terima keputusan ini dengan senang hati," komentar Qomar ketika dia mulai memasuki ruang jeruji besi, Rabu (19/2020).
Qomar mulai menghuni Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Brebes sejak Rabu (19/8/2020) setelah kasasinya ditolak Mahkamah Agung. Dia datang di Lapas itu sekitar pukul 18.00 WIB dengan didampingi tim dari Kejari Brebes.
Ya, setelah vonis 2 tahun yang diputuskan Pengadilan Tinggi Jawa Tengah tadi, Qomar mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, namun MA menolaknya.
Nyantri seperti yang dikatakan Qomar tadi dimaksudkan Qomar adalah dia akan melakukan segala kegiatannya di dalam rutan seperti di pesantren. Dari mulai mengaji, majelis taklim, musholla, membaca cuma di kamar, tidak boleh keluar.
Sebelum menjadi pelawak yang tergabung di grup Empat Sekawan dan Tomtam Grup (dengan Firman, Anwar, dan Kimung), Qomar ternyata juga bergelut di dunia pendidikan.
Kurun 1985-1987 Qomar menjadi Kepala Sekolah di TK dan SD Widuri, Jakarta.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H