"Dia melanjutkan kerjanya seusai selesai studinya di perusahaan itu," tutur Siska.
Bagi Siska sendiri, setelah menyelesaikan studinya, dia memenuhi kewajibannya dengan bekerja di Indonesia, di sebuah perusahaan media, sejak tahun 2018.
Dengan demikian, dia akan terbebas dari kewajibannya pada tahun 2021 mendatang.
Veronica Koman membantah
"VKL harus mengabdi di tanah air 5 tahun (2 N plus 1). Bukan untuk dia saja (VKL) semuanya juga begitu," kata Rionald Silaban, Dirut LPDP, Rabu (12/8/2020).
"Kalau tidak begitu, mereka yang lalai harus kembalikan dong dananya," katanya lagi.
Rionald menjelaskan, termasuk VKL, pihaknya sedang memproses penagihan kepada 4 orang.
"Ini kan operasi biasa," kata Rionald perihal penagihan yang ditujukan kepada VKL, pegiat HAM.
Ketika dikonfirmasi, VKL sendiri membantah tudingan yang dikatakan LPDP. Menurut pengacara LBH ini, dia pernah ke Jayapura pada September 2018 setelah meraih S2 nya.
Setahun kemudian (Maret), dia juga mengatakan ke Indonesia lagi setelah berbicara di forum HAM PBB di Swiss.
Dalam hal ini, VKL menuduh kementerian Keuangan telah mengkriminalisasi dirinya secara finansial dan pemerintah dinilainya sebagai akal-akalan saja agar dia tidak lagi berbicara soal HAM Papua.