Mohon tunggu...
Rudy W
Rudy W Mohon Tunggu... Lainnya - dibuang sayang

Ngopi dulu ☕

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Cerita Penerima Beasiswa LPDP: Banyak yang Tidak Pulang ke Indonesia

15 Agustus 2020   10:03 Diperbarui: 15 Agustus 2020   10:08 3408
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
LPDP (idntimes.com)


Veronica Koman menjadi pemberitaan di media, karena wanita berusia 32 tahun ini tidak memenuhi salah satu butir kesepakatan yang telah ditandatangani ketika dia menerima beasiswa dari LPDP (Lembaga Pengelola Dana Pendidikan).

Yang bersangkutan, Veronica Koman Liau (VKL) menyorot perhatian masyarakat karena dia menjadi viral sebagai penghasut kerusuhan Papua tahun 2019 lalu.

Oleh karenanya, VKL ditetapkan kepolisian RI sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang).

Bahkan kepolisian RI sudah mengirimkan "red notice" bantuan interpol untuk mencari jejak keberadaan pegiat HAM Papua itu.

VKL sekarang ini sedang berada di Sidney, Australia. 

LPDP yang dikelola Kementerian Keuangan telah meminta agar VKL mengembalikan dana beasiswa sebesar Rp 733,8 juta yang telah diberikan kepadanya pada tahun 2016 lalu.

Hal tersebut dikarenakan, VKL dituding tidak mau kembali ke Indonesia usai meraih gelar S2 nya dari Australian National University, jurusan hukum.

LPDP adalah lembaga yang dikelola Kementerian Keuangan diberikan kepada mahasiswa yang terpilih. Nantinya penerima beasiswa itu harus memenuhi kesepakatan nya yaitu kembali ke Indonesia dan bekerja untuk kepentingan bangsa.

Sehubungan dengan viralnya pemberitaan tentang VKL, "rekan" VKL yang lain menceritakan kisahnya.

Siska, salah seorang penerima beasiswa LPDP yang seangkatan dengan VKL, yaitu 2016, mengisahkan bukan VKL saja yang tidak memenuhi kewajibannya setelah menyelesaikan studinya di luar negeri.

"Banyak yang tidak pulang ke Indonesia," kata Siska, Rabu (12/8/2020).

Sama-sama seangkatan dengan VKL, yaitu berangkat pada September 2016. Namun bedanya, jika VKL mengambil S2 Law di Australian National University, selama dua tahun. 

Sedangkan Siska mengambil studi magister di Fakultas Seni salah satu universitas di Inggris selama satu tahun.

Siska menjelaskan aturan yang dibuat LPDP dalam hal kewajiban bekerja di tanah air setelah lulus studi, yaitu pola 2 N plus 1

Pola yang ditetapkan LPDP itu, jika masa studi si penerima beasiswa LPDP di luar negeri itu dua tahun, maka setelah selesai studinya, dia wajib bekerja di Indonesia selama 5 tahun tahun. 2 N plus 1.

Begitu pun jika masa studinya di universitas di luar negeri itu satu tahun, maka si mahasiswa diwajibkan mengabdikan diri bekerja di tanah air selama 3 tahun. 1 tahun x 2 plus 1, seperti pada Siska.

Siska menceritakan teman-teman sekampusnya.

Ada temannya yang kuliah satu tahun, maka dia diwajibkan bekerja di Indonesia paling sedikit 3 tahun. 

Dia pun bekerja di Indonesia, akan tetapi belum sampai 3 tahun, sebelum Lebaran tahun 2020 lalu, dia  sudah terbang ke Amerika Serikat untuk bekerja di sana. 

Ada juga teman sekampus Siska yang lainnya.

Sewaktu studi, temannya ini kuliah sembari bekerja paruh waktu di sebuah perusahaan swasta di negeri Ratu Elizabeth itu.

Akan tetapi setelah dia menyelesaikan studinya, dia melanjutkan kerjanya di perusahaan itu.

"Dia melanjutkan kerjanya seusai selesai studinya di perusahaan itu," tutur Siska.

Bagi Siska sendiri, setelah menyelesaikan studinya, dia memenuhi kewajibannya dengan bekerja di Indonesia, di sebuah perusahaan media, sejak tahun 2018.

Dengan demikian, dia akan terbebas dari kewajibannya pada tahun 2021 mendatang.

Veronica Koman membantah

"VKL harus mengabdi di tanah air 5 tahun (2 N plus 1). Bukan untuk dia saja (VKL) semuanya juga begitu," kata Rionald Silaban, Dirut LPDP, Rabu (12/8/2020).

"Kalau tidak begitu, mereka yang lalai harus kembalikan dong dananya," katanya lagi.

Rionald menjelaskan, termasuk VKL, pihaknya sedang memproses penagihan kepada 4 orang.

"Ini kan operasi biasa," kata Rionald perihal penagihan yang ditujukan kepada VKL, pegiat HAM.

Ketika dikonfirmasi, VKL sendiri membantah tudingan yang dikatakan LPDP. Menurut pengacara LBH ini, dia pernah ke Jayapura pada September  2018 setelah meraih S2 nya.

Setahun kemudian (Maret), dia juga mengatakan ke Indonesia lagi setelah berbicara di forum HAM PBB di Swiss.

Dalam hal ini, VKL menuduh kementerian Keuangan telah mengkriminalisasi dirinya secara finansial dan pemerintah dinilainya sebagai akal-akalan saja agar dia tidak lagi berbicara soal HAM Papua.

VKL menilai pemerintah sudah mengabaikan fakta bahwa dia sudah ke Indonesia dan dirinya ingin kembali ke tanah air jika tidak sedang mengalami ancaman yang membahayakan keselamatannya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun