Sama-sama seangkatan dengan VKL, yaitu berangkat pada September 2016. Namun bedanya, jika VKL mengambil S2 Law di Australian National University, selama dua tahun.
Sedangkan Siska mengambil studi magister di Fakultas Seni salah satu universitas di Inggris selama satu tahun.
Siska menjelaskan aturan yang dibuat LPDP dalam hal kewajiban bekerja di tanah air setelah lulus studi, yaitu pola 2 N plus 1
Pola yang ditetapkan LPDP itu, jika masa studi si penerima beasiswa LPDP di luar negeri itu dua tahun, maka setelah selesai studinya, dia wajib bekerja di Indonesia selama 5 tahun tahun. 2 N plus 1.
Begitu pun jika masa studinya di universitas di luar negeri itu satu tahun, maka si mahasiswa diwajibkan mengabdikan diri bekerja di tanah air selama 3 tahun. 1 tahun x 2 plus 1, seperti pada Siska.
Siska menceritakan teman-teman sekampusnya.
Ada temannya yang kuliah satu tahun, maka dia diwajibkan bekerja di Indonesia paling sedikit 3 tahun.
Dia pun bekerja di Indonesia, akan tetapi belum sampai 3 tahun, sebelum Lebaran tahun 2020 lalu, dia sudah terbang ke Amerika Serikat untuk bekerja di sana.
Ada juga teman sekampus Siska yang lainnya.
Sewaktu studi, temannya ini kuliah sembari bekerja paruh waktu di sebuah perusahaan swasta di negeri Ratu Elizabeth itu.
Akan tetapi setelah dia menyelesaikan studinya, dia melanjutkan kerjanya di perusahaan itu.