"Pada dasarnya saya menolak," kata komisioner KPAI, Sitti Hikmawatty, Kamis (23/4/2020).
Hal tersebut berawal dari pernyataan ybs dalam artikel media online tribunjakarta.com, 21 Pebruari 2020, yang berjudul "KPAI Ingatkan Wanita Berenang di Kolam Renang Bareng Laki-laki Bisa Hamil".
Pernyataan Sitti, alumni Akademi Gizi Bandung Depkes RI, itu banyak mengundang kontroversi dari para warganet. Bukan saja dari dalam negeri, tapi juga tanggapan dari sejumlah media asing.
Pernyataan Sitti waktu itu, "Walaupun tidak terjadi penetrasi, ada sebuah mediasi di kolam renang, pertemuan yang tidak langsung," diakuinya didapatkannya dari jurnal seorang ilmuwan asal luar negeri. Statement itu diamininya sebagai sebuah blunder.
Reaksi keras pun bermunculan dari masyarakat.
Sitti pun sempat meminta maaf atas pernyataannya itu dan mohon agar jangan diviralkan.
ABC News Australia bahkan melaporkan permintaan maaf komisioner kurun 2017-2022 itu.
"Indonesia's Child Rights Commissioner apologies for ..... "Â
Media Inggris, Metro, sembari memuat foto Sitti membuat judul "...... pregnant from sperm in swimming pools"
Independent, media Inggris lainnya mengangkat isu tersebut berjudul " .... could impregnate women....."
Pada intinya media-media tersebut memuat pernyataan Sitti bahwa seorang wanita bisa hamil kalau berenang di kolam yang sama dengan laki-laki.
KPAI (Komisi Perlindungan Anak Indonesia) lantas bereaksi atas pernyataan Sitti yang menjadi trending topic tersebut.
KPAI lalu membentuk Dewan Etik dan sudah memutuskan Sitti bersalah. Sembilan komisioner Dewan Etik lalu memberi dua opsi kepada Sitti, mundur sendiri sebagai anggota KPAI atau diberhentikan dengan tidak hormat.
Akan tetapi hingga Jum'at (24/4/2020), Sitti belum menanggapi opsi tersebut.
Oleh karenanya, KPAI sudah mengirim surat kepada Presiden Jokowi, melalui Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, supaya Presiden memberhentikan Sitti dari jabatannya.
Memang ada PP (Peraturan Presiden) tentang KPAI yang mengatakan, anggota, wakil ketua, atau ketua KPAI diberhentikan oleh Presiden melalui menteri atas usul dari KPAI. Pasal 21 PP Nomor 61 Tahun 2016.
Pada saat ini, Sitti adalah komisioner KPAI Penanggung Jawab Bidang Kesehatan dan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif (Napza). Dia mewakili dunia usaha.
Akan tetapi Sitti menegaskan sekali lagi, Jum'at (24/4/2020), Â tidak akan menerima ultimatum itu. Dan ybs akan menggelar jumpa pers online pada hari Sabtu (25/4/2020) sore WIB.
Ketua KPAI Susanto mengatakan surat rekomendasi pencopotan Sitti sebagai komisioner KPAI itu kini sudah diterima Bapak Presiden Jokowi.
Dalam hal ini tentu saja KPAI merasa tercoreng mukanya atas statement Sitti tersebut, karena berakibat KPAI di bully dan mendapat ejekan serta ledekan dari orang banyak.
Nama lengkap Sitti dan titelnya adalah DR . Sitti Hikmawatty, S.St, M.Pd.
Sitti dilahirkan di Cimahi, Oktober 1970.
Setelah di lulus di Akademi Gizi Bandung Depkes RI, Sitti mengambil kekhususan bidang Gizi Klinik dan berhasil dituntaskannya dari Universitas Indonesia.
Lulus dari UI, Sitti melanjutkan dan memperoleh magister di UNJ (Universitas Negeri Jakarta) bidang khusus Manajemen Sumber Daya Manusia, program studinya PAUD (Pendidikan Anak Usia Dini).
Alhasil dalam pendidikan, Sitti sangat dekat dekat dunia kesehatan.
Sitti juga sempat mengenyam beasiswa dari University of Philippines Diliman, Quezon City.
Selain KPAI yang meminta Presiden untuk memecat Sitti dari jabatannya sebagai komisioner KPAI, akhir-akhir ini Jokowi juga sudah menyetujui permintaan berhenti jabatan dua orang stafsus (staf khusus) Presiden dari kaum millenial, yaitu Adamas Belva Syah dan Andi Taufan dengan alasan masing-masing.
Selain Taufan dan Belva, ada lima lagi stafsus Presiden dari kaum millenial. Mereka adalah Aminuddin Ma'ruf, Gracia Billy Yosaphat Membrasar, Angkie Yudistia, Ayu Kartika Dewi dan Putri Indahsari Tanjung.
Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera memprediksi bakal ada lagi stafsus lainnya selain Taufan dan Belva yang akan minta mundur.
Jika ada lagi, menurut Mardani, yang salah bukan prajuritnya, tapi jenderalnya.
Yang dimaksud jenderal menurut Mardani itu Presiden Jokowi yang harus bertanggungjawab terhadap para staf khusus yang ditunjuk.
Apakah Bapak Jokowi juga akan mengabulkan permintaan KPAI memecat Sitti Hikmawatty?
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H