KPAI (Komisi Perlindungan Anak Indonesia) lantas bereaksi atas pernyataan Sitti yang menjadi trending topic tersebut.
KPAI lalu membentuk Dewan Etik dan sudah memutuskan Sitti bersalah. Sembilan komisioner Dewan Etik lalu memberi dua opsi kepada Sitti, mundur sendiri sebagai anggota KPAI atau diberhentikan dengan tidak hormat.
Akan tetapi hingga Jum'at (24/4/2020), Sitti belum menanggapi opsi tersebut.
Oleh karenanya, KPAI sudah mengirim surat kepada Presiden Jokowi, melalui Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, supaya Presiden memberhentikan Sitti dari jabatannya.
Memang ada PP (Peraturan Presiden) tentang KPAI yang mengatakan, anggota, wakil ketua, atau ketua KPAI diberhentikan oleh Presiden melalui menteri atas usul dari KPAI. Pasal 21 PP Nomor 61 Tahun 2016.
Pada saat ini, Sitti adalah komisioner KPAI Penanggung Jawab Bidang Kesehatan dan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif (Napza). Dia mewakili dunia usaha.
Akan tetapi Sitti menegaskan sekali lagi, Jum'at (24/4/2020), Â tidak akan menerima ultimatum itu. Dan ybs akan menggelar jumpa pers online pada hari Sabtu (25/4/2020) sore WIB.
Ketua KPAI Susanto mengatakan surat rekomendasi pencopotan Sitti sebagai komisioner KPAI itu kini sudah diterima Bapak Presiden Jokowi.
Dalam hal ini tentu saja KPAI merasa tercoreng mukanya atas statement Sitti tersebut, karena berakibat KPAI di bully dan mendapat ejekan serta ledekan dari orang banyak.
Nama lengkap Sitti dan titelnya adalah DR . Sitti Hikmawatty, S.St, M.Pd.
Sitti dilahirkan di Cimahi, Oktober 1970.