Terkait pandemi Covid-19 pula, pemerintah melalui Kementerian Agama sudah mengeluarkan Surat Edaran Kementerian Agama Nomor 6 Tahun 2020 tentang Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 Hijriyah.
Pada intinya, segala macam kegiatan yang berkaitan dengan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 Hijriyah yang dilakukan berjamaah tidak diperbolehkan. Kegiatan-kegiatan tersebut antara lain sahur on the road, buka puasa bersama, peringatan Nuzulul Qur'an, takbir keliling, pesantren kilat (kecuali melalui media elektronik).
Dalam surat itu juga diatur tentang tatacara pengumpulan dan organisasi sedekah, zakat dan infak. Dan silaturahmi atau halal bihalal agar dilakukan melalui media sosial atau video call.
Banyak tradisi yang dilakukan umat Muslim menjelang tibanya bulan suci Ramadhan di tanah air tercinta.
Di Jawa Barat, setidaknya ada tiga tradisi menjelang tibanya bulan penuh ampunan itu.
Ketiganya adalah Nyadran, Munggahan, dan Kuramasan.
Tradisi Nyadran (diambil dari Bahasa Arab Nadara) adalah tradisi mengunjungi sanak saudara diteruskan dengan berziarah kubur.
Bukan saja di daerah Sunda, ziarah kubur menjelang Ramadhan itu juga umum dilakukan di seluruh wilayah Indonesia.
Bagi mereka ziarah kubur itu merupakan suatu amalan yang baik dilakukan bagi umat Muslim.
Mereka mendoakan para leluhur dan orang-orang tua mereka yang telah meninggal dan mendoakan agar diberikan ampunan.
Munggahan.