Mohon tunggu...
Rudy W
Rudy W Mohon Tunggu... Lainnya - dibuang sayang

Ngopi dulu ☕

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Sangat Disayangkan, Napi yang Diberi Asimilasi Menkumham Melakukan Kriminal Lagi

19 April 2020   09:40 Diperbarui: 19 April 2020   09:49 305
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik


Media internasional melaporkan terkait kekhawatiran semakin menularnya wabah Covid-19, beberapa negara di dunia, termasuk Indonesia mengambil keputusan untuk membebaskan ribuan narapidana dari balik jeruji besi.

Yang terbaru, dengan alasan tibanya Tahun Baru Thingyan, pemerintah Myanmar telah membebaskan 24.896 narapidana dari sejumlah penjara di negeri tersebut.

Sepertinya, pembebasan tahanan atau amnesti ini sudah biasa dilakukan pemerintah Myanmar. Akan tetapi dalam beberapa tahun terakhir, pembebasan teranyar itu merupakan yang terbesar di sana.

Keputusan pemerintah tersebut tidak lepas dari sejumlah desakan dari publik terkait kondisi penjara yang penuh sesak yang mana dikhawatirkan pandemi korona akan meluas di negara itu.

Tidak sembarangan, tahun ini Myanmar tidak memberikan amnesti kepada tahanan politik. Sedangkan pada tahun lalu, dua juru warta Reuters, Kyaw Soe Oo dan Wa Lone dibebaskan. Kedua wartawan itu dibui 500 hari terkait laporan mereka tentang krisis Rohingya pada tahun 2017.

Di Indonesia, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia mengeluarkan keputusan tentang pembebasan narapidana untuk menghindari semakin meluasnya penyebaran virus Covid-19.

Tidak sembarangan, para napi terorisme, narkoba, dan koruptor tidak termasuk dalam Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020 itu. Yang dilepaskan adalah hanya napi anak-anak dan napi umum.

Masalah lain muncul dari pembebasan 35.676 napi di Indonesia. Karena beberapa narapidana yang dibebaskan tersebut berbuat kriminal lagi, yang memaksa polisi untuk mencokok mereka lagi.

Sampai Sabtu (18/4/2020) Direktur Binapi Latkerpro Yunaedi mengatakan setidaknya ada 12 napi yang kembali melakukan kejahatan setelah mendapatkan amnesti tersebut.

GR (23 tahun) dari Lapas Kelas IIA Pontianak yang dibebaskan dan mendapatkan tahanan rumah, kembali berulah lagi. Bersama dua rekannya, GR mencuri ponsel.

Begitupun dengan AC dari Singkawang, Kalimantan Barat beraksi lagi dengan mencuri sepeda motor.

Di Solo, Jawa Tengah, juga terjadi 3 napi yang mendapat asimilasi Menhukham kembali berulah melakukan kejahatan. Satu mau maling di pabrik, dua lagi mencuri sepeda motor.

Anjuran Social Distancing juga diberlakukan kepada para napi yang dibebaskan tersebut, berdiam diri di rumah.

Bambang Rukminto, pengamat kepolisian dari ISeSS menilai kebijakan yang diputuskan Menhukham Yasonna Laoly itu sebagai sebuah tindakan yang konyol.

Dengan keputusan Menhukham yang membebaskan tahanan tersebut mengakibatkan keamanan masyarakat menjadi terusik. "Beban masyarakat yang berat karena pandemi semakin berat dengan tindakan konyol ini," kata Rukminto.

Menurut Rukminto, selama ini para tahanan sudah terisolasi dari dunia luar, karenanya relatif aman dari virus korona. "Kan sudah ada peraturan yang melarang menjenguk napi", kata Rukminto.

Ketua Komisi III DPR RI Herman Hery angkat bicara soal napi yang mendapat asimilasi dan memanfaatkan situasi depresi yang tengah melanda masyarakat itu karena lockdown. Hery meminta semua agar jangan saling menyalahkan dalam situasi krisis itu.

"Percayakan kepada aparat kepolisian serta peran masyarakat dalam menjaga lingkungannya masing-masing," katanya, Sabtu (18/4/2020).

Negara lainnya.

Di Chile, pemerintah konservatif pimpinan Sebastian Pinera mengajukan usulan dan disetujui menjadi undang-undang oleh Mahkamah Konstitusi.

43.000 tahanan di sana dapat menjadi bom waktu, terkait korona yang sedang mewabah sekarang ini.

Mereka yang dibebaskan dari 1.300 tahanan di negara Amerika Selatan tersebut adalah napi wanita yang mempunyai anak dibawah 2 tahun dan napi yang berusia di atas 75 tahun. Di antara mereka terdapat hampir 100 orang yang dijebloskan ke penjara karena pelanggaran HAM pada era kediktatoran militer masa 1973-1990 lalu.

Kolumbia.

Setelah ditemukannya dua narapidana yang meninggal karena menderita penyakit korona, pemerintah Kolumbia membebaskan untuk sementara 4.000 tahanan.

Presiden Kolumbia Ivan Duque mensyaratkan para napi kejahatan kemanusiaan, kejahatan seksual, narkoba, dan kelompok bersenjata, tidak termasuk dalam 4.000 tahanan yang dibebaskan itu.

Mereka yang dibebaskan adalah wanita yang mempunyai anak berumur dibawah 3 tahun, wanita yang sedang menyusui, napi yang setidaknya sudah menjalani 40 persen vonis yang dijatuhkan, mereka yang disabilitas dan mempunyai penyakit, dan mereka yang sudah berusia di atas 60 tahun.

Sesudah 6 bulan para napi itu akan kembali ke penjara. Para narapidana yang melanggar ketentuan penahanan rumah tersebut bakal segera dikirimkan kembali ke dalam jeruji besi.

 Turki.

Untuk sementara Turki membebaskan puluhan ribu tahanan dari penjara-penjara di sana setelah 17 tahanan terkonfirmasi positif korona dan 3 di antaranya meninggal dunia.

Parlemen Turki sudah mensahkan RUU menjadi UU. Dalam Undang-undang itu, sejumlah sekitar 45.000 tahanan akan dibebaskan untuk membatasi semakin luasnya penularan virus Covid-19. UU itu menyebutkan para napi narkoba, kejahatan seksual, dan pembunuhan tidak termasuk syarat napi yang dibebaskan.

Namun undang-undang itu mengundang kritikan dari Amnesti Internasional dan HRW (Human Rights Watch) karena para pengacara, politikus, dan jurnalis yang dipenjara tanpa dakwaan dikecualikan dari jumlah 45.000 yang dibebaskan.

Amnesti Internasional dan HRW juga mengecam pengecualian terhadap para tahanan terorisme yang didakwa kontroversial.

Sebuah media online yang baru saja saya baca melaporkan seorang napi asimilasi, AR (42)  melakukan kejahatan lagi, dan terpaksa ditembak mati polisi, Sabtu (18/4/2020) karena melawan ketika hendak ditangkap. Polres Jakarta Utara.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun