Mohon tunggu...
Rudy W
Rudy W Mohon Tunggu... Lainnya - dibuang sayang

Ngopi dulu ☕

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Yup, Tukang Gigi Pun Ikut Mahasiswa Menghujat RUU Bermasalah

27 September 2019   07:00 Diperbarui: 27 September 2019   07:14 63
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Tukang gigi turut unjuk rasa (news.detik.com)

Pasal-pasal kontroversial dari RUU KUHP diterjang terutamanya oleh para mahasiswa di sejumlah kota di Indonesia. Mereka juga menentang UU KPK hasil revisi. 

Pasalnya, mereka mendesak DPR dan Presiden untuk membatalkan RUU tersebut, dan UU KPK revisi yang melemahkan kinerja agar diterbitkan Perppu nya.

Maksud DPR membuat RUU KUHP itu adalah agar kita mempunyai UU hasil karya bangsa sendiri. KUHP selama ini merupakan warisan dari jaman Belanda dulu.

Akan tetapi pasal dari RUU KUHP tersebut dinilai kontroversial dan mengekang kebebasan hak individu.

Kalau RUU KUHP tadi disahkan menjadi UU, maka bui bakal dipenuhi oleh orang-orang. Dari wanita, pria, guru, psikolog, gelandangan, tukang gigi, wanita pekerja, turis, orang yang kesal kepada Presiden atau Wakil Presiden, peternak cilik, aktivis, wanita yang menggugurkan kandungan, dll.

Banyak koruptor yang manja.

Upaya DPR dan pemerintah untuk mengatur dan melindungi kehidupan agar ada keadilan, serta kedamaian tersebut ternyata mengandung efek samping yang merugikan. Dalam hal ini harus ada saling pengertian.

Dari Bandung, ratusan tukang gigi se Jawa Barat tidak mau ketinggalan, mereka ikut demo menolak RUU. 

Ayat 2 pasal 276 RKUHP mengancam tukang gigi dengan hukuman bui hingga 5 tahun.

Siapa yang berpraktik gigi, seolah-olah ia dokter gigi, maka dapat dijatuhi hukuman penjara selama-lamanya 5 tahun.

Demikian kira-kira bunyi pasal 276 ayat 2 RKUHP.

Padahal sebelumnya, tukang gigi dikecualikan dari hukuman jika sudah memperoleh izin praktek dari pemerintah.

Ketua MK (Mahkamah Konstitusi) Mahfud MD sempat membacakan putusan, "dalam upaya meningkatkan kesehatan gigi masyarakat, maka tukang gigi dan dokter gigi harus saling bersinergi".

Ratusan tukang gigi berunjuk rasa di depan Gedung DPRD Jawa Barat, Kamis (26/9/2019), Jalan Diponegoro, Bandung. Massa nampak membawa poster-poster menentang RKUHP.

Jadi jelas, tukang gigi juga berpotensi menikmati bui dengan RKUHP tersebut.

Dan sebanyak 75.000 orang yang kini berprofesi sebagai tukang gigi terancam kehilangan mata pencaharian jika RKUHP tidak dibatalkan.

PTGN (Perkumpulan Tukang Gigi Nasional) menyatakan hak mereka sebagai tukang gigi bakal dikebiri jika RKUHP disahkan menjadi UU.

Untuk itu sekitar 9000 anggota PTGN siap terjun bergabung dengan para mahasiswa bergerombol turun ke jalan. Kata sekjen PTGN, Faisol Abrori.

Sementara itu, dalam pertemuannya dengan Presiden Jokowi di Istana Negara Jakarta, Senin (23/9/2019), Ketua DPR Bambang Soesatyo mengakui bahwa RUU KUHP mengandung beberapa kelemahan di dalamnya.

"Kesempurnaan hanya milik Allah," ujar politisi Partai Golkar tersebut.

Sesuai keinginan Presiden, maka Rapat Paripurna DPR pada Selasa (24/9/2019) menghasilkan keputusan untuk meninjau kembali pasal-pasal yang meresahkan massa serta memutuskan menunda sejumlah RUU.

Namun, mampukah Jokowi mengeluarkan Perppu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang) untuk UU KPK yang baru direvisi?

Membuat sendiri UU sebagai karya anak bangsa sendiri memang patut diapresiasi, tapi pemerintah dan DPR tidak mampu berpikir panjang.

Kalau sekian banyak massa, mahasiswa, bahkan pelajar turun ke jalan berunjuk rasa. Bahkan meluapkan emosinya dengan sedikit anarkis (membakar ban, bangunan, kendaraan, melempar batu, dsb), jelas RKUHP bermasalah dan mengekang hak masyarakat. Salut untuk perjuangan mahasiswa.

Kalau DPR yang adalah wakil rakyat dan Presiden yang mengatur, merugikan wong cilik, atau mereka yang haknya diperlemah, maka masih ada milenial dan mahasiswa yang menggerebek DPR, plus simpatisan.

Pada bulan Mei 1998, mahasiswa juga berhasil melengserkan Soeharto yang sudah 32 tahun berkuasa, kendati mereka berkorban "Tragedi 12 Mei".

Kalau pun RUU itu disahkan menjadi UU, bagi Anda yang tidak terdampak dengan UU tersebut, apakah Anda masih berjuang untuk menggagalkannya?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun