Pasal-pasal kontroversial dari RUU KUHP diterjang terutamanya oleh para mahasiswa di sejumlah kota di Indonesia. Mereka juga menentang UU KPK hasil revisi.Â
Pasalnya, mereka mendesak DPR dan Presiden untuk membatalkan RUU tersebut, dan UU KPK revisi yang melemahkan kinerja agar diterbitkan Perppu nya.
Maksud DPR membuat RUU KUHP itu adalah agar kita mempunyai UU hasil karya bangsa sendiri. KUHP selama ini merupakan warisan dari jaman Belanda dulu.
Akan tetapi pasal dari RUU KUHP tersebut dinilai kontroversial dan mengekang kebebasan hak individu.
Kalau RUU KUHP tadi disahkan menjadi UU, maka bui bakal dipenuhi oleh orang-orang. Dari wanita, pria, guru, psikolog, gelandangan, tukang gigi, wanita pekerja, turis, orang yang kesal kepada Presiden atau Wakil Presiden, peternak cilik, aktivis, wanita yang menggugurkan kandungan, dll.
Banyak koruptor yang manja.
Upaya DPR dan pemerintah untuk mengatur dan melindungi kehidupan agar ada keadilan, serta kedamaian tersebut ternyata mengandung efek samping yang merugikan. Dalam hal ini harus ada saling pengertian.
Dari Bandung, ratusan tukang gigi se Jawa Barat tidak mau ketinggalan, mereka ikut demo menolak RUU.Â
Ayat 2 pasal 276 RKUHP mengancam tukang gigi dengan hukuman bui hingga 5 tahun.
Siapa yang berpraktik gigi, seolah-olah ia dokter gigi, maka dapat dijatuhi hukuman penjara selama-lamanya 5 tahun.
Demikian kira-kira bunyi pasal 276 ayat 2 RKUHP.