Padahal sebelumnya, tukang gigi dikecualikan dari hukuman jika sudah memperoleh izin praktek dari pemerintah.
Ketua MK (Mahkamah Konstitusi) Mahfud MD sempat membacakan putusan, "dalam upaya meningkatkan kesehatan gigi masyarakat, maka tukang gigi dan dokter gigi harus saling bersinergi".
Ratusan tukang gigi berunjuk rasa di depan Gedung DPRD Jawa Barat, Kamis (26/9/2019), Jalan Diponegoro, Bandung. Massa nampak membawa poster-poster menentang RKUHP.
Jadi jelas, tukang gigi juga berpotensi menikmati bui dengan RKUHP tersebut.
Dan sebanyak 75.000 orang yang kini berprofesi sebagai tukang gigi terancam kehilangan mata pencaharian jika RKUHP tidak dibatalkan.
PTGN (Perkumpulan Tukang Gigi Nasional) menyatakan hak mereka sebagai tukang gigi bakal dikebiri jika RKUHP disahkan menjadi UU.
Untuk itu sekitar 9000 anggota PTGN siap terjun bergabung dengan para mahasiswa bergerombol turun ke jalan. Kata sekjen PTGN, Faisol Abrori.
Sementara itu, dalam pertemuannya dengan Presiden Jokowi di Istana Negara Jakarta, Senin (23/9/2019), Ketua DPR Bambang Soesatyo mengakui bahwa RUU KUHP mengandung beberapa kelemahan di dalamnya.
"Kesempurnaan hanya milik Allah," ujar politisi Partai Golkar tersebut.
Sesuai keinginan Presiden, maka Rapat Paripurna DPR pada Selasa (24/9/2019) menghasilkan keputusan untuk meninjau kembali pasal-pasal yang meresahkan massa serta memutuskan menunda sejumlah RUU.
Namun, mampukah Jokowi mengeluarkan Perppu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang) untuk UU KPK yang baru direvisi?