Dan jabatan terakhirnya sebelum jabatan yang sekarang adalah direktur perusahaan pelat merah, Direktur Administrasi dan Keuangan PT Len Industri (Persero) 2008-2015.
Di pendidikan, Andra meraih gelar Doctorandus in Accountary tahun kurun 1982-1987 dari Universitas Brawijaya, Malang. Setelahnya, dia mendapat titel S2 dari universitas di Amerika Serikat, Southern New Hampshire University, Manchester.
Nah, pada kariernya yang sekarang dipegang, Andra dijaring dan pada Kamis (1/8/2019) malam resmi ditetapkan sebagai tersangka penerima suap di proyek Baggage Handling System (BHS).
"KPK meningkatkan status Andra menjadi tersangka," kata Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Selain Andra, Taswin staf PT Inti (Industri Telekomunikasi Indonesia) juga ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
Basaria menyatakan AYY menerima 96.700 mata uang dolar Singapura. Pemberian itu dimaksudkan agar AYY memberikan proyek BHS dikerjakan PT Inti.
Dalam hal tersebut, pihak BUMN yang diwakili Gatot Trihargo sebagai Deputi Bidang Usaha Jasa Keuangan, Jasa Survei dan Konsultan Kementerian BUMN menanggapi tindakan dua kadernya yang mencoreng muka. Dalam keterangan tertulis, Gatot mengatakan Kementerian BUMN menghormati masalah hukum yang melibatkan PT Inti dan PT AP II seperti yang disampaikan KPK ke media.
"Kementerian BUMN dengan Inti dan AP II siap kerjasama dengan KPK menangani kasus praduga tak bersalah ini," ujar Gatot.
Selanjutnya Gatot meminta khusus kepada kedua BUMN yang terciduk memastikan operasional perusahaan tetap berjalan baik seperti biasa, memberikan pelayanan masyarakat.
AP II sendiri lewat Plt VP of Corporate Communication Dewandono Prasetyo mengatakan sangat menghormati proses hukum yang memeriksa direktur keuangan oleh KPK. "Dan siap bekerjasama," ujarnya.
PT Angkasa Pura II merupakan sebuah perusahaan pelat merah, dan sangat memprihatinkan dan harus mendapat perhatian pada semakin meningkatnya korupsi di BUMN. Bukannya menurun, korupsi malah cenderung semakin meningkat.