Mohon tunggu...
Rudy W
Rudy W Mohon Tunggu... Lainnya - dibuang sayang

Ngopi dulu ☕

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Bersih-bersih Jejaring Koruptor di BUMN Menjadi Keharusan

4 Agustus 2019   06:00 Diperbarui: 4 Agustus 2019   06:05 59
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dapat gaji tinggi, Rp 200 juta per bulan, tapi koq rela Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II, Andra Y Agussalam mencuri juga?

Sindiran itu dilontarkan mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Said Didu. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan OTT (operasi tangkap tangan) AYY karena yang bersangkutan terlibat dalam suap antar sesama BUMN.

Said mengatakan AYY mendapat gaji Rp 200 juta yang di dalamnya termasuk tantiem perusahaan yang diberikan ke karyawan. Dengan gaji setinggi itu, Said menyebutkan tidak masuk akal, AYY masih bermain uang untuk kepentingan pribadi.

Yup, pernyataan Said di atas, tentunya sangat mewakili tanggapan masyarakat awam yang gundah gulana menyaksikan seorang petinggi BUMN bermain uang dengan cara ilegal. Pedih bagi awam yang sudah kerja keras membanting tulang, namun cuma menikmati gaji bersih.

Kejadian yang menodai BUMN itu, tercoreng ketika KPK menciduk OTT pada Kamis pagi (1/8/2019).

Andra, pria kelahiran 24 Maret 1964 ini dianugerahi jabatan Direktur di PT Angkasa Pura II didasarkan SK Menteri BUMN tertanggal 15 Januari 2015.

Karier Andra bekerja di BUMN berawal saat dia diangkat menjadi Staff Officer Bank Rakyat Indonesia (BRI) New York (AS) pada 1990-1991.

Lepas dari Amerika Serikat, diangkat menjadi seorang Manager PT Muji Asta Consultant, kurun 1991-1993.

1993-1995 menjadi Wakil Presiden PT Sigma Batara Securities. Lanjut.

Tahun 1995 hingga 2001 Komisaris PT Centris Multipersada Pratama Tbk CMPP) .

Dari situ, loncat ke Direktur Keuangan Badan Layanan Umum Transjakarta Busway.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun