Mohon tunggu...
Rudy W
Rudy W Mohon Tunggu... Lainnya - dibuang sayang

Ngopi dulu ☕

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Bersih-bersih Jejaring Koruptor di BUMN Menjadi Keharusan

4 Agustus 2019   06:00 Diperbarui: 4 Agustus 2019   06:05 59
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II Andra Y Agussalam (finance.detik.com)

Dapat gaji tinggi, Rp 200 juta per bulan, tapi koq rela Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II, Andra Y Agussalam mencuri juga?

Sindiran itu dilontarkan mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Said Didu. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan OTT (operasi tangkap tangan) AYY karena yang bersangkutan terlibat dalam suap antar sesama BUMN.

Said mengatakan AYY mendapat gaji Rp 200 juta yang di dalamnya termasuk tantiem perusahaan yang diberikan ke karyawan. Dengan gaji setinggi itu, Said menyebutkan tidak masuk akal, AYY masih bermain uang untuk kepentingan pribadi.

Yup, pernyataan Said di atas, tentunya sangat mewakili tanggapan masyarakat awam yang gundah gulana menyaksikan seorang petinggi BUMN bermain uang dengan cara ilegal. Pedih bagi awam yang sudah kerja keras membanting tulang, namun cuma menikmati gaji bersih.

Kejadian yang menodai BUMN itu, tercoreng ketika KPK menciduk OTT pada Kamis pagi (1/8/2019).

Andra, pria kelahiran 24 Maret 1964 ini dianugerahi jabatan Direktur di PT Angkasa Pura II didasarkan SK Menteri BUMN tertanggal 15 Januari 2015.

Karier Andra bekerja di BUMN berawal saat dia diangkat menjadi Staff Officer Bank Rakyat Indonesia (BRI) New York (AS) pada 1990-1991.

Lepas dari Amerika Serikat, diangkat menjadi seorang Manager PT Muji Asta Consultant, kurun 1991-1993.

1993-1995 menjadi Wakil Presiden PT Sigma Batara Securities. Lanjut.

Tahun 1995 hingga 2001 Komisaris PT Centris Multipersada Pratama Tbk CMPP) .

Dari situ, loncat ke Direktur Keuangan Badan Layanan Umum Transjakarta Busway.

Dan jabatan terakhirnya sebelum jabatan yang sekarang adalah direktur perusahaan pelat merah, Direktur Administrasi dan Keuangan PT Len Industri (Persero) 2008-2015.

Di pendidikan, Andra meraih gelar Doctorandus in Accountary tahun kurun 1982-1987 dari Universitas Brawijaya, Malang. Setelahnya, dia mendapat titel S2 dari universitas di Amerika Serikat, Southern New Hampshire University, Manchester.

Nah, pada kariernya yang sekarang dipegang, Andra dijaring dan pada Kamis (1/8/2019) malam resmi ditetapkan sebagai tersangka penerima suap di proyek Baggage Handling System (BHS).

"KPK meningkatkan status Andra menjadi tersangka," kata Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Selain Andra, Taswin staf PT Inti (Industri Telekomunikasi Indonesia) juga ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

Basaria menyatakan AYY menerima 96.700 mata uang dolar Singapura. Pemberian itu dimaksudkan agar AYY memberikan proyek BHS dikerjakan PT Inti.

Dalam hal tersebut, pihak BUMN yang diwakili Gatot Trihargo sebagai Deputi Bidang Usaha Jasa Keuangan, Jasa Survei dan Konsultan Kementerian BUMN menanggapi tindakan dua kadernya yang mencoreng muka. Dalam keterangan tertulis, Gatot mengatakan Kementerian BUMN menghormati masalah hukum yang melibatkan PT Inti dan PT AP II seperti yang disampaikan KPK ke media.

"Kementerian BUMN dengan Inti dan AP II siap kerjasama dengan KPK menangani kasus praduga tak bersalah ini," ujar Gatot.

Selanjutnya Gatot meminta khusus kepada kedua BUMN yang terciduk memastikan operasional perusahaan tetap berjalan baik seperti biasa, memberikan pelayanan masyarakat.

AP II sendiri lewat Plt VP of Corporate Communication Dewandono Prasetyo mengatakan sangat menghormati proses hukum yang memeriksa direktur keuangan oleh KPK. "Dan siap bekerjasama," ujarnya.

PT Angkasa Pura II merupakan sebuah perusahaan pelat merah, dan sangat memprihatinkan dan harus mendapat perhatian pada semakin meningkatnya korupsi di BUMN. Bukannya menurun, korupsi malah cenderung semakin meningkat.

Anti Corruption Clearing House mencatat data pada periode tahun 2004-2018 ada 56 kasus korupsi di BUMN/BUMD. Jika sebelum tahun 2004 ada dua sampai tujuh kasus, tetapi kurun 2015-2018 meningkat dari 11 hingga 13 perkara.

Termasuk kasus AYY teranyar, mayoritas kecurangan yang terjadi di BUMN ada pada kasus penyediaan barang atau jasa di lingkungan BUMN. Perkara bisa terjadi soal suap antara BUMN dengan pihak swasta, atau antara BUMN dengan pihak politikus.

Prihatin, karena BUMN yang fungsinya sebagai pendorong perekonomian negara, malah dicuri untuk kepentingan pribadi.

UU Nomor 19 Tahun 2013 menyebutkan BUMN didirikan untuk memberi sumbangan bagi perkembangan perekonomian nasional dan penerimaan negara. Di urutan kedua, tujuan BUMN barulah untuk mengejar keuntungan.

UU tersebut juga mengatakan seluruh staf dan pejabat di BUMN dilarang memanfaatkan perusahaan untuk mengambil dana selain dari gaji. Yang terjadi kemudian, bukannya menambah penerimaan negara, malah digerogoti kepentingan pribadi.

Alat negara Komisi Pemberantasan Korupsi sejak 2016 sebenarnya telah meluncurkan program yang dinamakan Profesional Berintegritas untuk mencegah terjadinya kecurangan di BUMN. 

Dari sekian banyak BUMN yang terlibat, namun semua itu belum memadai.

Berbagai pendapat dan saran dari berbagai kalangan menganjurkan bersih-bersih harus dilakukan menyeluruh. Bukan saja membekuk si pelaku, tetapi juga sekaligus jejaringnya. Berbenah juga harus dilakukan dari atas sampai ke bawah. Tidak cukup bersih-bersih itu cuma dilakukan sekali saja, harus berulang-ulang, sampai terus-menerus.

Tugas duo Jokowi-Ma'ruf Amin sebagai kepala negara terpilih dalam tugasnya lima tahun ke depan mewujudkan nawacita membenahi kelola pemerintahan yang super bersih, dibantu para menteri kabinet anyar.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun