Pekerja berat di bulan Ramadhan (konsultasisyariah.com)
Berpuasa di bulan Ramadhan itu wajib hukumnya, seperti apa yang hadits dari Nabi Muhammad SAW.
"Diwajibkan bagi kamu orang beriman untuk berpuasa, seperti yang dilakukan orang-orang sebelum kamu,".
Dilansir dari sejumlah sumber, ada beberapa golongan yang diperbolehkan membatalkan puasanya dalam kondisi sebagai berikut,
Ibu hamil, nifas, haid, menyusui
Mereka yang bepergian
Lansia yang lemah
Mereka yang sakit
Hilang akal (gila)
Anak-anak yang belum akil baligh
Setelah melihat semua golongan tersebut, muncul "ide" di hati saya apakah para pekerja berat juga masuk kategori golongan orang yang boleh membatalkan puasanya di bulan Ramadhan?
Kita perhatikan mereka yang pekerja/bekerja berat itu contohnya adalah pekerja bangunan yang sedang mengerjakan sebuah rumah atau bangunan baru.
Inspirasi ini muncul karena tak jauh dari rumah ada beberapa pekerja yang sedang membangun bangunan baru.
Di bulan Ramadhan ini mereka tetap mengerjakan pekerjaannya. Dari pagi hingga sore hari. Kecuali pada malam hari mereka beristirahat.
Bayangkan pekerjaan berat itu membutuhkan tenaga dan fisik yang kuat, kalau mereka tidak makan, tidak minum, atau ngopi, apakah mereka kuat dengan tidak pingsan?
Contoh lainnya seorang petani atau buruh tani atau para kuli panggul di pasar-pasar, dan sebagainya.
Apakah mereka termasuk golongan yang oleh para ulama diperbolehkan membatalkan puasanya?
Mau puasa, karena itu adalah kewajiban mereka sebagai umat Muslim. Sedangkan pekerjaan berat membutuhkan kekuatan fisik yang prima.
Kondisi tersebut bisa menjadi sebuah problematika bagi pekerja berat Muslim.
Mengenai hal tersebut, Syekh Mohammad Ba'asyin dalam bukunya yang berjudul "Busyrol Karim" mereka yang dimaksudkan di atas diwajibkan meniatkan dirinya untuk berpuasa di malam hari.
Jika di siang hari mereka menemukan kesulitan dalam puasanya, maka mereka boleh berbuka.
Pendapat lainnya dikemukakan oleh Syekh Syarqawi yang mengatakan bahwa pekerjaan yang dilakukan mereka bisa digantikan oleh orang lain atau jika dilakukan (puasanya) di malam hari lebih baik.
Jika dalam keadaan darurat, si pekerja boleh membatalkan puasanya.
Tapi kalau dalam pekerjaannya itu si pekerja hanya pusing-pusing sedikit atau sakit yang tidak mengkhawatirkan, maka tidak ada pengaruh dalam hukum ini.
Dengan uraian di atas, si pekerja berat wajib menghormati hukum untuk berpuasa di bulan Ramadhan kendati sedang bekerja berat.
Jika pun tidak, mereka melakukan puasanya di malam hari.
Jika memang tak mampu, maka si pekerja berat boleh membatalkan puasanya dan menggantinya di luar bulan Ramadhan.
Selamat menunaikan ibadah puasa Ramadhan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H