Setelah melihat semua golongan tersebut, muncul "ide" di hati saya apakah para pekerja berat juga masuk kategori golongan orang yang boleh membatalkan puasanya di bulan Ramadhan?
Kita perhatikan mereka yang pekerja/bekerja berat itu contohnya adalah pekerja bangunan yang sedang mengerjakan sebuah rumah atau bangunan baru.
Inspirasi ini muncul karena tak jauh dari rumah ada beberapa pekerja yang sedang membangun bangunan baru.
Di bulan Ramadhan ini mereka tetap mengerjakan pekerjaannya. Dari pagi hingga sore hari. Kecuali pada malam hari mereka beristirahat.
Bayangkan pekerjaan berat itu membutuhkan tenaga dan fisik yang kuat, kalau mereka tidak makan, tidak minum, atau ngopi, apakah mereka kuat dengan tidak pingsan?
Contoh lainnya seorang petani atau buruh tani atau para kuli panggul di pasar-pasar, dan sebagainya.
Apakah mereka termasuk golongan yang oleh para ulama diperbolehkan membatalkan puasanya?
Mau puasa, karena itu adalah kewajiban mereka sebagai umat Muslim. Sedangkan pekerjaan berat membutuhkan kekuatan fisik yang prima.
Kondisi tersebut bisa menjadi sebuah problematika bagi pekerja berat Muslim.
Mengenai hal tersebut, Syekh Mohammad Ba'asyin dalam bukunya yang berjudul "Busyrol Karim" mereka yang dimaksudkan di atas diwajibkan meniatkan dirinya untuk berpuasa di malam hari.
Jika di siang hari mereka menemukan kesulitan dalam puasanya, maka mereka boleh berbuka.