Mohon tunggu...
Rudy Wiryadi
Rudy Wiryadi Mohon Tunggu... Akuntan - Apapun yang terjadi
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Mulai hari dengan bersemangat

Selanjutnya

Tutup

Ramadan Pilihan

Pekerja Berat Menggunakan Fisiknya dalam Bekerja, Bolehkah Mereka Tidak Puasa di Bulan Ramadan?

5 April 2023   11:07 Diperbarui: 5 April 2023   11:19 838
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pekerja berat di bulan Ramadhan (konsultasisyariah.com)

Berpuasa di bulan Ramadhan itu wajib hukumnya, seperti apa yang hadits dari Nabi Muhammad SAW.

"Diwajibkan bagi kamu orang beriman untuk berpuasa, seperti yang dilakukan orang-orang sebelum kamu,".

Dilansir dari sejumlah sumber, ada beberapa golongan yang diperbolehkan membatalkan puasanya dalam kondisi sebagai berikut,

Ibu hamil, nifas, haid, menyusui

Mereka yang bepergian

Lansia yang lemah

Mereka yang sakit

Hilang akal (gila)

Anak-anak yang belum akil baligh

Setelah melihat semua golongan tersebut, muncul "ide" di hati saya apakah para pekerja berat juga masuk kategori golongan orang yang boleh membatalkan puasanya di bulan Ramadhan?

Kita perhatikan mereka yang pekerja/bekerja berat itu contohnya adalah pekerja bangunan yang sedang mengerjakan sebuah rumah atau bangunan baru.

Inspirasi ini muncul karena tak jauh dari rumah ada beberapa pekerja yang sedang membangun bangunan baru.

Di bulan Ramadhan ini mereka tetap mengerjakan pekerjaannya. Dari pagi hingga sore hari. Kecuali pada malam hari mereka beristirahat.

Bayangkan pekerjaan berat itu membutuhkan tenaga dan fisik yang kuat, kalau mereka tidak makan, tidak minum, atau ngopi, apakah mereka kuat dengan tidak pingsan?

Contoh lainnya seorang petani atau buruh tani atau para kuli panggul di pasar-pasar, dan sebagainya.

Apakah mereka termasuk golongan yang oleh para ulama diperbolehkan membatalkan puasanya?

Mau puasa, karena itu adalah kewajiban mereka sebagai umat Muslim. Sedangkan pekerjaan berat membutuhkan kekuatan fisik yang prima.

Kondisi tersebut bisa menjadi sebuah problematika bagi pekerja berat Muslim.

Mengenai hal tersebut, Syekh Mohammad Ba'asyin dalam bukunya yang berjudul "Busyrol Karim" mereka yang dimaksudkan di atas diwajibkan meniatkan dirinya untuk berpuasa di malam hari.

Jika di siang hari mereka menemukan kesulitan dalam puasanya, maka mereka boleh berbuka.

Pendapat lainnya dikemukakan oleh Syekh Syarqawi yang mengatakan bahwa pekerjaan yang dilakukan mereka bisa digantikan oleh orang lain atau jika dilakukan (puasanya) di malam hari lebih baik.

Jika dalam keadaan darurat, si pekerja boleh membatalkan puasanya.

Tapi kalau dalam pekerjaannya itu si pekerja hanya pusing-pusing sedikit atau sakit yang tidak mengkhawatirkan, maka tidak ada pengaruh dalam hukum ini.

Dengan uraian di atas, si pekerja berat wajib menghormati hukum untuk berpuasa di bulan Ramadhan kendati sedang bekerja berat.

Jika pun tidak, mereka melakukan puasanya di malam hari.

Jika memang tak mampu, maka si pekerja berat boleh membatalkan puasanya dan menggantinya di luar bulan Ramadhan.

Selamat menunaikan ibadah puasa Ramadhan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ramadan Selengkapnya
Lihat Ramadan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun